BicaraIndonesia.id, Majalengka – Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus pemalsuan, penyimpanan dan peredaran uang palsu. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai total Rp2,4 miliar.
Ungkap kasus uang palsu tersebut, dipaparkan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Selasa (24/9/2024).
AKBP Indra Novianto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.
“Empat tersangka berhasil kami amankan dalam kasus ini,” kata AKBP Indra dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 25 September 2024.
Keempat tersangka itu masing-masing berinisial WM, warga Kecamatan Lemahsugih yang berperan sebagai pengedar dan MN warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, sebagai pembuat.
Selain itu, dua tersangka lain yang diamankan adalah AS warga Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung Barat, serta DS warga Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, yang juga berperan sebagai pengedar.
Modus operandi sindikat ini terbongkar ketika WM mengedarkan uang palsu senilai Rp4 juta dengan pecahan Rp 10.000 kepada seorang saksi, AB, warga Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak dan menggerebek rumah WM. Dalam penggerebekan polisi menemukan uang palsu dengan pecahan Rp 100.000, Rp 10.000, serta pecahan 100 USD.
“Dari pengembangan kasus ini, kami berhasil mengungkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari AS dan DS, yang kemudian mengarah kepada MN, sebagai pencetak uang palsu di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,” tambah AKBP Indra Novianto.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.062 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 10.000 dengan nilai total Rp 37,720 juta. Selain itu, 2.592 lembar uang palsu pecahan 50 USD dan 100 USD, dengan nilai lebih dari Rp 2,4 miliar juga turut diamankan.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita mesin cetak uang palsu yang digunakan oleh sindikat ini.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” tegas Kapolres Majalengka. (*/Hms/C1)