Bicaraindonesia.id, Surabaya Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial F alias I (16).

Warga Magersari, Kota Surabaya itu diamankan Polisi lantaran meresahkan masyarakat karena aksi ala-ala gangster.

Informasi penangkapan ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasihumas Iptu Suroto pada Kamis 4 Juli 2024.

Menurut Iptu Suroto, Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan pemuda yang diduga merupakan ketua kelompok ala gangster Durian Runtuh 23 Surabaya.

Baca Juga:  Forwan Surabaya Salurkan Bantuan untuk 30 Lansia di Panti Werdha Hargo Dedali

“F yang masih berstatus pelajar ini ditangkap karena membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 90 cm yang akan digunakan dalam aksi tawuran,” ujar Iptu Suroto dalam pernyataan tertulis dikutip Sabtu 6 Juli 2024.

Penangkapan F berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya segerombolan anak muda yang diduga anggota kelompok ala gangster hendak melakukan tawuran. Puluhan remaja ini berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya, pada Selasa malam, 2 Juli 2024.

“Beberapa di antara mereka terlihat membawa senjata tajam jenis celurit,” tambah Iptu Suroto.

Baca Juga:  KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Prasarana Aman Jelang Angkutan Lebaran 2026

Saat Polisi tiba, para remaja tersebut berusaha melarikan diri. Namun, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap F yang membawa senjata tajam.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan F di rumahnya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas Iptu Suroto.

F kemudian dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, F mengaku sebagai ketua kelompok ala gangster Durian Runtuh 23 Surabaya dan sedang berkumpul bersama temannya dari ala gangster aliansi Lasvegas Surabaya dengan niat membuat konten tawuran. Namun, aksinya itu berhasil digagalkan oleh petugas.

Baca Juga:  Tarung Derajat Masuk PON 2028, Jatim Bidik Juara Umum

“Alhamdulillah, aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas saat patroli,” ucap Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (*/C1)