Bicaraindonesia.id, Purbalingga – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Purbalingga diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) berbasis Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Tujuannya adalah untuk membentengi para abdi negara tersebut dari paham radikalisme dan intoleransi.
Hal itu ditegaskan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, dalam acara Sarasehan ASN di Kabupaten Purbalingga pada Jumat 21 Juni 2024.
Ia menuturkan, bahwa Pemkab Purbalingga memiliki regulasi tentang pendidikan karakter, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Antikorupsi.
“Segera akan kita buat turunannya, yakni peraturan bupati tentang aturan bagi ASN Pemkab Purbalingga, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan (untuk) mengikuti diklat Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” ujar Tiwi dalam keterangan tertulis dikutip Senin 24 Juni 2024.
Menurut dia, radikalisme dan intoleransi telah masuk ke Indonesia dengan berbagai cara. Di antaranya menyusup di kegiatan pengajian yang dilakukan dari masjid ke masjid, masuk secara diam-diam di lingkungan pendidikan. Bahkan, intoleransi dan radikalisame menyusup di lingkungan birokrasi pemerintahan.
“Ini adalah ancaman yang luar biasa bagi bangsa kita. Perlu upaya dari kita untuk membentengi diri dari paham tersebut. Satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengimplementasikan nilai-nilai luhur ideologi bangsa, Pancasila,” tambahnya.
Untuk itu, Bupati meminta setiap ASN Pemkab Purbalingga dapat secara aktif membentengi diri dari gempuran paham radikal dan intoleran yang menyusup di berbagai lini masyarakat dengan cara yang bijak. ***
Editorial: A1
Source: Kominfo Purbalingga