Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan kecurangan pengisian terhadap gas elpiji 3 kg (subsidi) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Temuan ini berakibat kerugian bagi konsumen yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar per tahun.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Sabtu 25 Mei 2024.
Ia menyampaikan bahwa penyegelan produk gas elpiji 3 kg dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah dilakukan pengecekan, masyarakat yang seharusnya menerima elpiji 3 kg, ternyata isinya kurang dari kuantitas tersebut.
“Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin 27 Mei 2024.
Mendag menyampaikan, penyegelan dilakukan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan dari produk gas elpiji 3 kg.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen atau masyarakat.
”Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat,” terang Mendag.
Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE dengan proyeksi potensi kerugian Rp18,7 miliar per tahun.
Adapun wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten (Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang), serta Provinsi Jawa Barat (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta).
Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1).
Dalam Pasal 134 disebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label.
Sedangkan Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).
”Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” jelas Mendag. (*/B1)