Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia. KIA tersebut diamankan karena diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal itu tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang.
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar Pung Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip Sabtu, 27 April 2024.
Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) tersebut, membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang. Termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar, dihentikan Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 pukul 15.20 WIB.
“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” jelas Ipunk, panggilan lekatnya.
Tidak hanya sampai di situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022. Dimana kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.
PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di Negeri Jiran tersebut.
“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.
Sebagai informasi, KIA tersebut diperkirakan akan sampai di dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat 26 April 2024 untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut oleh
PPNS Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Hal ini sejalan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan. (Hum/PSDKP/A1)