Bicaraindonesia.id, Surabaya – Dua dari komplotan empat pelaku pencurian motor di wilayah Surabaya, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kedua pelaku yang diamankan ialah AU (38) dan RN (28), warga Bangkalan, Madura. Sementara tersangka BS (25) dan FS (30), yang merupakan warga Bangkalan, Madura, sampai saat ini masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Mohammad Prasetyo menyebut, para pelaku diringkus setelah aksinya terekam CCTV saat mencuri motor di Jalan Sidotopo 5/20A Surabaya.
“Setelah kami pelajari dari rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan, kedua dari empat pelaku tersebut berhasil kami amankan,” kata Iptu Mohammad Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 29 Februari 2024.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku bahwa mereka melancarkan aksinya dengan menyasar motor yang diparkir tanpa pengawasan dan kuncinya masih melekat,” sambungnya.
Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga unit motor hasil curian, puluhan plat nomor kendaraan, ponsel yang dibeli dari hasil jual motor curian, serta rekaman CCTV.
“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadahnya, akan kami sangka pasal 480 KUHP dengan Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (JK/A1)