Bicaraindonesia.id, Surabaya – Spiritualis yang sekaligus konten kreator asal Blitar Jawa Timur, Gus Samsudin, menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim pada Kamis 29 Februari 2024.
Pemilik akun youtube Mbah Den (Sariden) itu, diperiksa tim penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri asalkan sama-sama suka.
Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto membenarkan bahwa Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap spiritualis asal Blitar tersebut.
“Iya, benar saudara Samsudin telah menjalani pemeriksaan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir pada Jumat 1 Maret 2024.
Kombes Dirmanto mengungkapkan bahwa status Samsudin saat diperiksa sebagai saksi. Adapun diperiksanya Samsudin di Mapolda Jatim, setelah dijemput oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 05.00 WIB, di kediamannya Kabupaten Blitar, Kamis (29/2/2024).
“Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan, maka dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto.
Ia menyebut beberapa hari yang lalu sejak video tersebut viral, Samsudin telah diperiksa oleh Satreskrim Polres Blitar. Namun belum ada perkembangan hasil pemeriksaan yang signifikan.
Pasalnya, Kombes Dirmanto menyebut, bahwa saat pemeriksaan di Polres Blitar Samsudin cenderung belum terbuka secara gamblang mengenai lokasi pasti tempat pembuatan video viral tersebut.
Semula disebutkan oleh Samsudin berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, ternyata, keterangan tersebut berubah, bahwa video tersebut dibuat di kawasan Ponggok, Kota Blitar, Jatim.
Demi kepastian hukum atas masalah sosial yang dipicu video viral, maka penyelidikan atas kasus tersebut, diambil alih oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Oleh karena itu, untuk kecepatan pemeriksaan selanjutnya diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim,” pungkas Kombes Dirmanto.
Sementara itu, Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan. Di antaranya AYF alias Febri yang berperan sebagai photographer, NF alias Fikri berperan sebagai admin dan editor konten, serta pemilik rumah yang digunakan untuk pembuatan konten.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi di antaranya, spanduk berwarna hijau bertuliskan pengobatan alternatif ruqiah syarii, metode terapi yang terdapat di dalam rumah pembuatan konten.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana pembuatan konten, editing, dan unggah video di akun youtube. (Hum/Polda/Jk)