Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap pelaku peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
MA (50) warga Sawah Pulo Surabaya, berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Krembangan saat melakukan penggerebekan di rumahnya kawasan Jalan Sawah Pulo Surabaya.
Adapun hasil barang bukti yang didapat petugas sebanyak sembilan poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3 gram.
Dalam keterangan tertulisnya, Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono menerangkan, penangkapan MA berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar sabu.
“Alhasil, pengintai yang dilakukan anggota kami di lapangan berbuah hasil. Pelaku kami tangkap bersama beberapa barang bukti sabu-sabu yang diakui milik pelaku,” kata Ipda Agung Suciono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 November 2023.
Ipda Agung Suciono menyebut, pelaku yang berhasil diamankan pada Kamis, 16 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, mengaku hanya mengedarkan sabu-sabu di sekitaran rumahnya.
“Hal tersebut, diakuinya oleh pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik.” tutur Ipda Agung Suciono.
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Sedangkan untuk pasal, kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Dum/Jk)