Bicaraindonesia.id, Surabaya – Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin, 20 November 2023.
Kedua pelaku diketahui berinisial HD (32) tahun, kos kawasan di Tambaksari Surabaya. Dan AF (22) tahun, warga Jalan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya. Keduanya ditangkap di rumah kos kawasan Tambaksari Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri menerangkan, bahwa anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang melakukan transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya orang bertransaksi dan menggunakan narkoba. Selanjutnya info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dinyatakan benar, saat target operasi (TO) berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka di dalam Rumahnya,” ujar AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Selasa, 28 November 2023.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti 22 poket plastik kecil yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 5,02 gram beserta plastik pembungkusnya.
“Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 buah dompet warna hitam putih, 1 buah HP, 2 buah ATM, 1 buah buku tabungan dengan nomor rekening yang diakui milik tersangka HD, beserta uang tunai Rp 15.000 milik tersangka AF,” terangnya.
Daniel juga menambahkan, saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dari DN (DPO) melalui KODOK (DPO) pada Senin, 20 November 2023, pukul 14.00 WIB.
Narkoba itu didapatkan tersangka dengan cara bertemu langsung dengan DPO di kawasan Pogot Surabaya.
Tersangka HD mengaku bahwa 7 poket sabu sudah laku terjual dibantu oleh AF dengan cara mengantarkan secara langsung kepada pembeli. Dari hasil menjual sabu, HD mendapat imbalan Rp200 ribu.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Daniel. (Dum/Tabes/Jk)