Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Surabaya Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara JatimBicara Pemerintah

Surabaya Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi
Laporan: Redaksi
Jumat, 13 Sep 2019
Share
3 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk itu pemkot melalui Tim KTR yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya gencar melakukan sosialisasi dan sidak ke secara bertahap ke beberapa tempat yang masuk kategori KTR.





Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila menegaskan, pihaknya berkomitmen terus gencar sosialisasi ke beberapa tempat yang masuk Kawasan Tanpa Rokok.





“Seperti area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong Kawasan Tanpa Rokok,” kata Nur saat sosialisasi Perda KTR di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kamis (12/9/19).





Menurutnya, setelah melakukan imbauan dan sosialisasi KTR, maka ke depan pihaknya tidak segan lagi menindak masyarakat yang ketahuan melanggar aturan tersebut.





“Kita ingin terapkan dan buktikan bahwa kita bukan hanya penegasan saja, tapi nanti akan kita lakukan denda sekalian, ini masih menunggu proses,” jelasnya.





Nur mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat yang tergolong KTR. Seperti puskesmas dan perkantoran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. Bahkan untuk rumah sakit dan klinik, sudah dilakukan sosialisasi di tahun-tahun sebelumnya.





“Untuk sosialisasi sudah kita lakukan di 23 Puskesmas yang audiens nya masyarakat, dan dari OPD juga sudah kita lakukan sosialisasi,” katanya.





Sementara terkait sanksi yang bakal diterapkan, Nur menyebut, Tim KTR dari Dinkes akan melakukan pengawasan dan membuat laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan disampaikan kepada bagian penindakan Perda, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).





“Sosialisasi kita akan terus lakukan bertahap, sementara terkait sanksi kalau perseorangan Rp 250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi tersebut Rp 50 juta,” jelas Nur.





Ia menambahkan, ada beberapa macam pelanggaran yang bisa masuk dalam sanksi Perda KTR. Seperti, ditemukan putung rokok di area KTR, adanya orang merokok, hingga orang mempromosikan atau berjualan rokok.





“Untuk tempat-tempat lain akan kita lakukan sosialisasikan secara bertahap, kami harapkan dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR,” terangnya.





Namun demikian, seperti di perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat umum masih diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking room). Tapi, ada ketentuan yang mengatur tentang penyediaan tempat tersebut. Seperti smoking room harus berada di luar area dengan udara yang langsung menghadap ke luar.





Hal ini akan nantinya diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenani sanksi hingga tata ruang tentang pembentukan smoking room atau area merokok. Namun sejauh ini, Nur menyebut, penyediaan smoking room masih diperbolehkan di tempat kerja (perkantoran) atau tempat-tempat umum.





“Di Dinas Kesehatan juga masuk tempat kerja, tapi kita sudah berkomitmen untuk tidak akan menyediakan smoking room,” pungkasnya.


Bagikan:
Tag:Kawasan Tanpa RokokPerda KTRPerda No 2 Tahun 2019
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dna/BI
Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya
Jumat, 12 Des 2025
Ketua PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Kongres Asprov PSSI Jatim Ditunda, Ini Penjelasan Ahmad Riyadh
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Dibongkar Polrestabes Surabaya
Kamis, 11 Des 2025
dok. Pemasangan jaringan Internet gratis atau Freehotspot di Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada Januari 2021 | Sumber Foto: Pemkab Merauke
2.500 Desa Ditargetkan Terhubung Internet pada 2026
Kamis, 11 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

Siklon Tropis Meningkat, Pakar ITS Minta Kesiapsiagaan Diperkuat

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

Berita Lainnya:

Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti saat media briefing Hari Tembakau Sedunia 2024 | dok/foto: YT/Kemenkes

469 Kabupaten/Kota Sudah Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 29 Mei 2024
Kawasan Tanpa Rokok di Puskesmas Ketabang Kota Surabaya | dok/photo: Bicara Indonesia

Surabaya Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 10 Jun 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?