Bicaraindonesia.id – Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah Indonesia.
Namun, apabila terjadi kasus pengendara tanpa pelat atau mencopot pelatnya untuk menghindari tilang elektronik, Polri akan menggunakan fitur pengenal wajah. Fitur pengenal wajah atau disebut face recognition ini untuk menilang para pengendara tersebut.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, dikutip pada Kamis (3/11/2022).
Menurut Aan, pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE Nasional.
“Lokasi perlintasan kendaraan – kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” tutur Aan.
Sebelumnya, Korlantas Polri dalam rangka memakasimalkan ETLE Mobile, Korlantas Polri juga mensiagakan polisi lalu lintas (Polantas) di jalan.
Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman meminta personel Polantas agar sigap memfoto pelanggaran di jalan.
Polantas juga wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile tersebut sekaligus mengedukasi pelanggar. ***
Editorial: C1
Source: Humas Polri