Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus mafia tanah yang menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar.
Untuk menipu para korban, pelaku menggunakan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Kabupaten Malang.
Satu orang tersangka yang diamankan yakni, MA (46) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di perumahan kawasan Surabaya. MA diketahui berperan selaku Direktur Perusahaan Properti.
“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).
Untuk modusnya, Kombes Pol Totok menyebut, tersangka ini memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Setelah para user percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp 123 – 150 juta.
Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user tersebut untuk DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani, serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kronologinya, pada tahun 2017, tersangka menawarkan kepada para korban investasi
pembangunan perumahan dan penjualan rumah di kawasan Wagir, Kabupaten Malang.