Bicaraindonesia.id – Oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang disimpan di gudang, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban tidak sesuai dengan prosedur.
Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu nilainya ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut, ada berbagai macam barang hasil penertiban. Mulai dari potongan besi reklame dan utilitas, spanduk, tower, rombong serta barang hasil penertiban lainnya.
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan ke gudang dan melakukan penghentian semua kegiatan di sana. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” kata Eddy Christijanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kemudian pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat Pemkot Surabaya.
“Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” katanya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
“Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” pungkasnya. (*/A1)