Bicaraindonesia.id – Pemerintah membentuk ‘taskforce’ dan meluncurkan portal Aduan ASN untuk menangani pelanggaran dan pelaporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan menentang atau membuat ujaran kebencian.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, keberadaan ‘taskforce’ nantinya akan membuat penanganan intoleransi dan radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat.
“Dengan adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa terarah dalam melakukan pengaduan-pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani bersama,” kata Dwi, Selasa (12/11/19).
Setidaknya, ada lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui laman aduanasn.id itu, yakni intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.