Bicaraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa biaya mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bersifat gratis atau tidak bayar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Surabaya No 14 Tahun 2018, Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Lasidi mengatakan, bahwa izin untuk mengurus SLF bangunan gedung di Surabaya bersifat gratis. Namun, sebelum SLF tersebut diterbitkan, pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
“Di pemkot tidak ada biaya, kalau muncul biaya, mungkin itu orang luar (konsultan, red) yang mengurusi. Tapi sebenarnya dikerjakan sendiri juga bisa. Tapi kadang-kadang pemohon tidak ada waktu mengerjakan sendiri kemudian minta bantuan orang lain,” kata Lasidi, Sabtu (21/12/2019).
Ia menjelaskan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pemohon sebelum izin SLF itu diterbitkan. Pertama, pemohon datang ke UPTSA dengan melampirkan berkas sesuai dengan persyaratan. Kedua, DPRKP CKTR kemudian melakukan penelitian berkas-berkas yang diajukan.
Jika bangunan gedung dengan luas lebih dari 2500 meter persegi, rumah susun atau apartemen, maka akan dilakukan pembahasan melalui rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim, Dinas PU Binamarga dan Pematusan, dan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan.
“Selanjutnya akan dilakukan survey lokasi dan peninjauan di lapangan. Apabila sudah sesuai, selanjutnya OPD Teknis memberikan rekomendasi Laik Fungsi,” katanya.
Setelah semua rekomendasi lengkap, kata Lasidi, SLF dapat diterbitkan dan pemohon dapat mengambil SK SLF beserta lampiran dokumennya. Untuk pendaftaran dan informasi lengkapnya, pemohon dapat mengunjungi laman ssw.surabaya.go.id.
“Sebenarnya pengurusannya gampang, pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, kemudian diproses, dan terbit. Dan tidak ada biayanya, gratis,” ujarnya.