BicaraIndonesia.id, Surabaya – Identitas visual Kota Pahlawan berjudul “Surabaya City of Heroes” resmi memperoleh pelindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pelindungan ini diberikan setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menerbitkan sertifikat surat pencatatan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra pada 7 Juni 2025.
Sertifikat hak cipta tersebut secara simbolis diserahkan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, M Fikser, mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Penyerahan dilakukan di Balai Kota Surabaya pada Kamis (26/6/2025).
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah, menjelaskan bahwa usai peluncuran identitas visual tersebut pada 31 Mei 2025, pihaknya langsung mengajukan pendaftaran ke DJKI Kemenkumham.
“Setelah proses penyiapan berkas untuk pengajuan, akhirnya sertifikat hak cipta identitas visual Kota Surabaya keluar pada tanggal 7 Juni 2025,” kata Hidayat Syah dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan pentingnya pendaftaran tersebut untuk menjamin kejelasan hak cipta atas unsur-unsur dalam identitas visual.
“Sangat penting sekali, karena ini identitas visual Kota Surabaya. Jadi untuk memastikan bahwa unsur-unsur di dalamnya secara hak cipta sudah jelas dipastikan dari DJKI Kemenkum,” ungkapnya.
Dengan adanya pelindungan ini, Pemkot Surabaya sebagai pemegang hak cipta memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan identitas visual secara legal. Selain itu, menurut Hidayat, saat ini juga tengah diproses pendaftaran merek atas identitas visual tersebut.
“Jadi kalau kita menggunakannya nanti sudah jelas identitasnya. Sehingga sangat perlu untuk mendapatkan hak cipta ini, dan sekarang sedang proses pendaftaran merek,” jelasnya.
Mengenai penggunaan oleh masyarakat, Hidayat menegaskan bahwa Pemkot Surabaya bersama pencipta desain, Ja’far Atthoyar, berharap identitas visual ini dapat dimanfaatkan secara luas sesuai ketentuan.
“Sehingga kita berharap nanti secara masif mulai digunakan, misalkan pada saat acara, publikasi, dan sebagainya,” imbuhnya.
Saat ini, kata Hidayat, pihak pemenang sayembara bersama Pemkot tengah menyusun panduan teknis penggunaan identitas visual agar penerapannya sesuai dengan konteks dan standar yang berlaku.
“Kami akan menyiapkan panduan bagaimana menggunakan identitas visual ini sehingga dapat segera diimplementasikan sesuai dengan konteksnya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa DJKI kini telah mengadopsi sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Sistem ini memungkinkan masyarakat atau institusi memperoleh surat pencatatan hanya dalam waktu lima menit setelah pembayaran PNBP, selama dokumen lengkap dan sesuai.
“Dalam kasus pencatatan lukisan identitas visual Kota Surabaya oleh Pemerintah Kota Surabaya, prosesnya pun memanfaatkan sistem POP HC ini sehingga pencatatan hak cipta dapat dilakukan dengan cepat dan efisien,” ujar Haris.
Haris menambahkan bahwa sertifikat pencatatan hak cipta menjadi bukti autentik negara atas pengakuan resmi terhadap pencipta dan pemegang hak cipta suatu karya. Hak moral pencipta berlaku seumur hidup, sementara hak ekonomi pemegang hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak karya dipublikasikan.
“Pemegang hak cipta, yaitu Pemerintah Kota Surabaya, dilindungi hak ekonominya selama 50 tahun sejak karya tersebut dipublikasikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Haris mengingatkan bahwa penggunaan identitas visual tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Setiap pihak yang menggunakan identitas visual Kota Surabaya tanpa izin pemegang hak cipta dapat dikenai tindakan hukum, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendaftaran hak cipta dan merek, baik oleh individu, institusi, maupun pemerintah daerah, sebagai bentuk investasi jangka panjang terhadap identitas dan nilai sebuah karya.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar legalitas, melainkan investasi terhadap nilai, jati diri, dan masa depan dari karya atau produk itu sendiri,” paparnya.
Untuk mendukung hal tersebut, DJKI bersama Kanwil Kemenkum Jatim, kata Haris, siap memberikan layanan pendampingan serta konsultasi hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Kami percaya bahwa pelindungan KI adalah pondasi untuk mendorong inovasi dan kemajuan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, identitas visual “Surabaya City of Heroes” merupakan hasil sayembara yang diselenggarakan Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) Chapter Surabaya. Proses sayembara melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ajang ini berhasil menarik puluhan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Dari sekitar 40 peserta, tiga finalis disaring untuk masuk tahap pengembangan desain.
Karya Ja’far Atthoyar akhirnya terpilih sebagai pemenang. Setelah melalui proses inkubasi, karyanya ditetapkan sebagai identitas visual resmi Kota Surabaya.
Desain tersebut mengangkat filosofi bahwa “Heroisme hari ini adalah semangat kota yang hidup dari warganya”, dengan bentuk huruf “S” sebagai simbol api semangat, unsur Sura dan Baya sebagai keseimbangan, serta pusaran arah yang melambangkan gerak maju Surabaya. (*/Pr/C1)