Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Gorontalo pada Oktober 2024 | Sumber Foto: Polri
    Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar
    Sabtu, 15 Nov 2025
    Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
    Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi Kantor Asuransi (Cre-AI/BI)
    Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi
    Jumat, 14 Nov 2025
    Ilustrasi peserta program Pemagangan Nasional | Sumber Foto: Dna/BI
    Kemnaker Buka Pemagangan Nasional Batch II, Target 80.000 Peserta
    Selasa, 11 Nov 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan kesehatan pers di Jakarta | Sumber Foto: Divhum Polri
    Komisi Reformasi Polri Gelar Rapat Perdana, Kapolri Siap Jalankan Rekomendasi
    Selasa, 11 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polda NTT Amankan Terduga Pelaku Penangkapan Penyu Dilindungi
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Maritim

Polda NTT Amankan Terduga Pelaku Penangkapan Penyu Dilindungi

Redaksi
Laporan: Redaksi
Sabtu, 11 Okt 2025
Share
3 Min Read
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan dua ekor penyu hidup | Sumber Foto: Hum Polda NTT
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan dua ekor penyu hidup | Sumber Foto: Hum Polda NTT
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Kupang – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang nelayan yang diduga menangkap satwa laut dilindungi berupa penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10/2025) dini hari.

“Tim gabungan Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang,” ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (11/10/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura. Menindaklanjuti laporan itu, tim KP. P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan terhadap sumber penyu yang diperjualbelikan.

Sekitar pukul 00.30 Wita, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga.

Petugas kemudian mengamankan seorang nelayan berinisial A. (23) yang mengaku telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk dikonsumsi masyarakat.

“Pelaku mengakui bahwa kegiatan penangkapan penyu sudah sering dilakukan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” terang Kombes Irwan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ekor penyu hidup, satu bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.

Kedua penyu dalam kondisi aman dan akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan serta pelepasliaran ke habitat aslinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Dirpolairud Polda NTT menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT untuk mencegah praktik perburuan dan perdagangan satwa laut dilindungi.

“Penyu adalah satwa langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apa pun,” tegas Kombes Irwan.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami harap masyarakat terus berperan serta melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut. Perlindungan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*/Sp/A1)

Bagikan:
Tag:Ditpolairud Polda NTTKabupaten SikkaKupangNusa Tenggara TimurPenyu DilindungiPerdagangan IlegalPolda NTTSatwa Lindung
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Surabaya Fashion Parade (SFP) digelar pada 14-16 November 2025 di Convention Hall Tunjungan Plaza 3 lantai 6 | Foto: Ist/Dimas AP
SFP 2025 Usung Tema Rebellion, Desainer Pamer Karya Anti-Mainstream
Sabtu, 15 Nov 2025
CEO Kaharuddin Djenod (kanan) memberikan cinderamata Kapal Selam kepada Penasihat Presiden Federasi Rusia, Patrushev Nikolai | Sumber Foto: Corcomm PAL
Delegasi Rusia Kunjungi PT PAL, Bahas Teknologi Kapal Perang hingga PLTN
Sabtu, 15 Nov 2025
dok. Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Gorontalo pada Oktober 2024 | Sumber Foto: Polri
Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar
Sabtu, 15 Nov 2025
Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag
Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI
Jumat, 14 Nov 2025
Ayah dan anak terduga pelaku pencurian lampu hias saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (14/11/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Viral! Aksi Ayah-Anak Curi Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dibongkar Polisi
Jumat, 14 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Jakarta Maksimalkan Peran Kampung Siaga untuk Cegah Penyebaran TBC

Indonesia-Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama Keamanan Kawasan Indo-Pasifik

Juknis CoA Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan Indonesia ke AS

Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI

Komdigi Tegaskan Industri Asuransi Wajib Terapkan Budaya Pelindungan Data Pribadi

Operasi Zebra 2025 Digelar Nasional, Korlantas Fokus ETLE dan Balap Liar

Delegasi Rusia Kunjungi PT PAL, Bahas Teknologi Kapal Perang hingga PLTN

Berita Lainnya:

NTT Mendapat “Best Value Places to Visit in 2020” Versi Lonely Planet

Sabtu, 14 Des 2019
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat membuka The 58 Th IAWP Training Conference di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (7/11/2021) | dok/photo: Humas Polri

Buka IAWP Training Conference, Kapolri Bicara Kesetaraan Gender

Minggu, 7 Nov 2021
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan | Kredit Foto: Humas Polri

14 Negara Siap Bertemu di AMMTC ke-17, Bahas Isu Kejahatan Internasional

Selasa, 8 Agu 2023
Proses pelatihan pembuatan tempe | Foto: Dispenad

Satgas Pamtas RI-PNG Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga NTT Melalui Pelatihan Pembuatan Tempe

Jumat, 14 Mei 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?