Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayahnya. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 90 dari total 153 kelurahan di Kota Pahlawan telah memiliki struktur pengurus koperasi ini.
Kegiatan pembentukan pengurus dilakukan secara terbuka melalui musyawarah kelurahan (Muskel) di masing-masing wilayah. Proses ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota untuk memberdayakan warga, sekaligus memfasilitasi terbentuknya koperasi sebagai pilar ekonomi di tingkat kelurahan.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Reza Fahreddy, menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan dilakukan melalui forum Muskel. Masyarakat yang ingin menjadi anggota koperasi harus memenuhi sejumlah syarat administratif.
“Artinya, kalau (misal, red) ada di Kelurahan Ngagel, harus seluruh warga di Kelurahan Ngagel yang usianya mencukupi bisa menjadi anggota koperasi,” kata Reza dalam keterangan tertulis di Surabaya dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Anggota koperasi harus berusia minimal 17 tahun dan berdomisili sesuai alamat KTP di kelurahan bersangkutan. Selain itu, pembentukan dilakukan secara sukarela dan partisipatif.
“Bisa mulai dari elemen KSH (Kader Surabaya Hebat), Karang Taruna, dan semuanya yang berpotensi bisa ikut menjadi anggota koperasi. Karena sesuai dengan arahan pusat itu kan koperasi ini proyeksinya bisa 500 orang ke atas, nah tapi itu kan bertahap,” ujar Reza.
Menurutnya, di 90 kelurahan yang sudah terbentuk, masing-masing koperasi telah memiliki 15-25 anggota. Jumlah ini telah memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebut pembentukan koperasi minimal dilakukan oleh 9 orang.
“Kalau sesuai dengan surat edaran (SE) kemarin, minimal 15 orang. Asumsi kita 15 orang itu sudah mewakili beberapa elemen warga di kelurahan,” terangnya.
Untuk menjamin pengawasan, struktur koperasi juga diatur dengan ketat. Jabatan Ketua Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih harus diisi oleh lurah yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus maupun pengawas lainnya.
“Sesuai petunjuk pelaksanaan yang diatur itu kedudukan lurah, sebagai ex-officio tapi sebagai pengawas. Nah kalau LPMK atau BPD (Badan Permusyawaratan Desa) itu tidak boleh menjadi pengurus, tapi di Surabaya LPMK boleh masuk, tapi dia posisinya di pengawas sebagai ex-officio sama dengan lurah,” sebut Reza.
Pemkot Surabaya menargetkan pembentukan koperasi di seluruh kelurahan rampung pada 28 Mei 2025. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi penggerak ekonomi lokal berbasis komunitas warga.
“Harapannya bisa menjadi penggerak ekonomi warga di kelurahan tersebut, seperti toko sembako, UMKM, Padat Karya yang digagas Pak Wali Kota (Eri Cahyadi). Nah, itu nanti akan menjadi unit usaha koperasi,” harapnya.
Lebih lanjut, Reza menyebut Koperasi Merah Putih juga menjadi solusi strategis untuk menekan angka pengangguran, terutama di kalangan anak muda.
“Nah mungkin ada anak muda yang masih menganggur, dengan Koperasi Merah Putih bisa menggerakkan mereka dengan unit usaha-unit usaha yang dijalankan oleh koperasi,” pungkasnya. (*/Pr/C1)