Bicaraindonesia.id, Batam – Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK), berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kg dan kokain seberat 1.200 kg. Nilai total barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp7,057 triliun.
Melansir keterangan resmi Dinas Penerangan (Dispen) TNI AL, barang terlarang itu diangkut menggunakan Kapal Ikan Asing (KIA) yang mencoba memasuki wilayah perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau, pada Selasa (13/5/2025).
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Pangkoarmada I, Laksda TNI Fauzi, dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV Batam, Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi intelijen pada 13 Mei 2025 pukul 01.00 WIB di perairan Selat Durian, Kepulauan Riau.
Saat itu, unsur patroli Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBK mendeteksi keberadaan kapal ikan asing yang mencurigakan tengah memasuki wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan mencoba mengelabui petugas. Nahkoda kapal juga mengabaikan perintah Tim Patroli TNI AL untuk berhenti. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa kapal tersebut melakukan pelanggaran hukum, sehingga dilakukan pengejaran.
“Yang menjadi kecurigaan itu kapal ini tidak ada alat penangkap ikan, sehingga selanjutnya para Prajurit Lanal TBK mengadakan aksi pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Pangkoarmada I.
“Kepulauan Riau adalah corong terdepan masuknya barang-barang ini. Sehingga kita selalu berupaya berkomitmen untuk menindaklanjuti perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali,” sambungnya.
Setelah berhasil dihentikan, Tim Patroli melakukan pemeriksaan awal. Kapal tersebut diketahui berbendera Thailand dan diawaki lima orang WNA. Nakhoda berinisial KS adalah warga negara Thailand, sementara empat ABK lainnya berinisial UTT, AKO, KL, dan S adalah warga negara Myanmar.
Saat kapal tiba di pangkalan, dilakukan pemeriksaan lanjutan. Tim menemukan 95 karung berisi narkoba yang dibedakan berdasarkan warna. Sebanyak 35 karung kuning masing-masing berisi 20 bungkus teh China berwarna hijau, dengan total 700 bungkus yang berat keseluruhannya mencapai 705 kg.
Sedangkan 60 karung lainnya berwarna putih, masing-masing berisi 20 bungkus teh China berwarna merah, dengan total 1.200 bungkus yang berat totalnya mencapai 1.200 kg. Total keseluruhan barang bukti mencapai 1.900 kg atau 1,9 ton.
Hasil uji dari Kanwil Bea Cukai Kepri menggunakan alat Narkotest Reagent U dan L menunjukkan bahwa isi dalam bungkus teh China tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dan kokain.
Dengan digagalkannya penyelundupan sabu seberat 705 kg dan kokain seberat 1.200 kg, TNI AL telah menyelamatkan 15.525.000 jiwa generasi muda.
Jika dihitung secara ekonomis, dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp1.500.000 dan 1 gram kokain seharga Rp5.000.000, maka total nilai barang bukti mencapai Rp7,057 triliun.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, proses hukum akan dilimpahkan kepada instansi berwenang.
Pangkoarmada I menegaskan bahwa fokus utama bukan hanya nilai ekonomis barang bukti, namun pada dampak buruk narkoba terhadap masa depan generasi bangsa.
Menurutnya, narkoba menjadi ancaman nyata bagi Bangsa Indonesia. Apabila tidak diperangi, maka akan merusak penerus generasi Indonesia yang tentunya sangat merugikan pembangunan karakter bangsa.
Oleh karena itu, TNI AL akan terus memperketat pengawasan wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur-jalur rawan yang sering dimanfaatkan sindikat narkoba internasional untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah NKRI.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba ini merupakan hasil sinergi TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Imigrasi. ***
Editorial: A1
Source: Dispenal