Bicaraindonesia.id – Pelaku bisnis agen perjalanan atau travel menyebut pandemi Covid-19 sangat menyengat bagi usahanya sehingga menimbulkan tantangan yang lebih berat pada tahun ini.
Tak hanya itu, adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang dari dan menuju wilayah tertentu juga dinilai ada yang cukup memberatkan.
“Benar, kalau perjalanan darat. Kalau ke Bali harus melampiri hasil rapid test. Ngisi data diri di Pemprov Bali. Tapi kalau perjalanan udara wilayah zona merah harus swab,” kata Direktur Malang Indah Transindo, Yudi, Jum’at (03/07/2020).
Namun, kata Yudi, syarat ke Pulau Dewata itu tak berlaku bagi calon penumpang yang ingin melakukan tujuan bepergian ke Jakarta.
“Kalau Jakarta harus memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Yang lain intinya kurang lebih sama. Kayak ngapain ke Jakarta, apa tujuannya, penjaminnya bikin pernyataan, kayak gitu-gitu,” ungkap dia.
Sedangkan tujuan ke Yogyakarta dalam pandemi ini terbilang lebih terbuka. Menurut dia, tak ada syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang. “Jogja gak perlu apa-apa. Tetapi kalau lewat Ngawi harus rapid,” kata Yudi.
Meski demikian, Yudi juga menyatakan, bahwa adanya aturan terkait pembatasan kapasitas penumpang juga sangat berimbas pada omzet pendapatannya. Apalagi, jika tujuan traveling masuk dalam kategori zona merah (Covid-19), maka kapasitas penumpang dibatasi 50 persen. Sedangkan zona kuning kapasitas penumpang 70 persen.
“Biaya traveling terimbas, karena harus physical distancing. Otomatis biaya perjalanan makin mahal dan omzet jelas meroket turun. Ilustrasinya penuh 3 bus 120 orang. Nah, untuk saat ini penuhnya (satu bus) 20 orang,” jelasnya.