Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) pada kapal perikanan.
Teknologi ini dinilai membawa banyak manfaat, terutama dalam hal keselamatan kapal dan nelayan saat menghadapi kondisi darurat seperti kerusakan mesin, kecelakaan laut, hingga kapal tenggelam.
Selain meningkatkan aspek keamanan di laut, penggunaan VMS juga berperan penting dalam pembuktian ketertelusuran (traceability) produk perikanan, khususnya komoditas ekspor.
Dengan data pemantauan dari VMS, produk perikanan dapat dibuktikan bukan hasil tangkapan ilegal, sehingga meningkatkan daya saing di pasar global.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Ipunk menekankan bahwa kapal perikanan, terutama yang telah melakukan migrasi perizinan usaha dari daerah ke pusat, diwajibkan memasang dan mengaktifkan perangkat VMS sebagai langkah strategis mendukung keselamatan pelayaran serta pengawasan perikanan.
“VMS ini kita dorong untuk dipasang sebagai alat keamanan serta keselamatan nelayan saat melaut dan bukti ketertelusuran (traceability) bagi produk perikanan yang termasuk komoditas ekspor, bukan hanya sekedar alat pengawasan,” ujar Ipunk dikutip melalui siaran tertulisnya pada Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemasangan VMS dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala setiap triwulan. Proses ini bertujuan untuk menyesuaikan kesiapan kapal perikanan di lapangan tanpa menghambat aktivitas melaut mereka.
“Kami melakukan evaluasi pemasangan VMS secara regular setiap triwulan, dan terus memastikan bahwa kapal-kapal memasang VMS secara bertahap sesuai ketentuan yang ada,” ujar Ipunk.
Untuk mendukung keberhasilan program ini, KKP juga mendorong penyedia perangkat VMS agar menetapkan harga yang terjangkau.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menyebut saat ini sudah ada penyedia yang menawarkan perangkat VMS dengan harga di bawah Rp10 juta, termasuk biaya langganan (airtime).
Penjelasan itu disampaikan dalam dialog bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) yang digelar KKP melalui Ditjen PSDKP pada awal Maret 2025 di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta. Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya intensif KKP mensosialisasikan manfaat VMS secara langsung kepada nelayan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyebut bahwa kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha perikanan terhadap aturan penggunaan VMS semakin meningkat. Hal ini terjadi seiring dengan semakin gencarnya sosialisasi dan dialog yang dilakukan pemerintah.
“Kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan tata kelola perikanan tangkap yang maju dan berkelanjutan makin tumbuh dari waktu ke waktu. Terbukti kapal yang beroperasi di atas 12 mil yang semula tidak menggunakan izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan mulai mematuhi ketentuan,” jelas Latif.
Ia menyebutkan, terdapat sekitar 5.190 kapal perikanan yang telah melakukan migrasi izin dari daerah ke pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut.
Bahkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 756 kapal telah memasang VMS secara sukarela sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah. (*/Sp/A1)