BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, menggelar rilis capaian pengungkapan kasus selama tahun 2024 di halaman Mapolrestabes Surabaya, Senin (30/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.
Rilis akhir tahun tersebut mencakup berbagai hasil pengungkapan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Narkoba (Satnarkoba), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Kombes Pol Luthfi Sulistiawan memaparkan sejumlah prestasi yang diraih oleh anggota dalam hal pelayanan masyarakat dan pengungkapan kasus, serta pemberian penghargaan.
“Untuk kasus narkotika, kami mengungkap 3 kasus menonjol dengan 4 tersangka,” ujar Kombes Pol Luthfi kepada awak media, Senin 30 Desember 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 15.045,94 gram (15,045 kg) dan ganja seberat 1.990,35 gram (1,99 kg).
“Barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator, dari petugas BNN Provinsi Jawa Timur,” imbuh Kapolrestabes.
Selain itu, Polrestabes Surabaya juga melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras).
Barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus oleh Tim Respon Cepat Tindak (Respati Jogoboyo) Polrestabes Surabaya selama tahun 2024.
Barang bukti senjata tajam yang disita antara lain celurit (48 buah), pedang (17 buah), golok (3 buah), dan gergaji (1 buah).
Sedangkan barang bukti minuman keras (miras) yang disita meliputi 2.555 botol arak serta 76 miras berbagai jenis.
Sementara itu, Satlantas Polrestabes Surabaya juga melakukan pemusnahan terhadap 527 knalpot brong yang merupakan hasil penindakan dalam rangka menjaga ketertiban di Surabaya, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2025.
Pemusnahan knalpot brong dilakukan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi, sementara minuman keras dimusnahkan menggunakan buldozer.
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak akan disalahgunakan di kemudian hari. (Ark/An/C1)