BicaraIndonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), melaksanakan pengawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada Jumat (20/12/2024) malam hingga Sabtu (21/12/2024) dini hari. Pengawasan tersebut dilakukan di wilayah Surabaya Barat.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa pengawasan RHU merupakan agenda rutin Pemkot Surabaya bersama BNN untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup pengecekan perizinan terhadap RHU.
“Dalam upaya pengawasan gangguan Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum), Pemkot Surabaya melibatkan personel dari berbagai instansi terkait,” kata Yudhistira dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Tidak hanya menargetkan penyalahgunaan narkotika, Satpol PP Surabaya bersama BNN dan petugas gabungan juga melakukan pengawasan terhadap anak-anak di bawah umur.
“Kita juga melakukan pengawasan terhadap anak di bawah umur dan pengunjung yang tidak membawa kartu identitas,” jelasnya.
Dalam pengawasan di dua lokasi RHU, Satpol PP Surabaya melakukan pengecekan kartu identitas dan meminta seluruh pengunjung untuk melakukan tes urine.
“Setelah kami cek KTP, kami arahkan untuk melakukan tes urine yang dibantu oleh rekan-rekan BNN Kota Surabaya,” tambahnya.
Yudhistira menegaskan, apabila ditemukan pengunjung yang positif mengonsumsi narkotika, maka Satpol PP Surabaya akan menyerahkan kasus tersebut kepada BNN untuk ditindaklanjuti.
“Kami lakukan secara menyeluruh pada semua tempat hiburan yang ada di Kota Surabaya. Kami lakukan sesuai prosedur pengecekan, jika ada yang positif maka langsung kami serahkan kepada pihak BNN untuk menindaklanjuti prosesnya,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak 93 pengunjung dari dua lokasi RHU telah melakukan tes urine. Lokasi pertama mencatatkan 74 pengunjung, sementara lokasi kedua sebanyak 19 pengunjung. “Dari dua tempat ini semua pengunjung negatif narkotika,” ungkap Yudhistira.
Ia juga mengimbau para pemilik usaha RHU untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap bahwa semua tempat hiburan malam di Kota Surabaya beroperasi sesuai dengan peraturan. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Surabaya ini,” pungkasnya. (*/Pr/C1)