BicaraIndonesia.id, Kota Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 163,58 kilogram.
Pengiriman ganja yang diduga melibatkan jaringan antarprovinsi ini terungkap melalui jasa ekspedisi.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa, 3 Desember 2024.
Kapolda Jatim menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memerangi jaringan narkotika.
Selain itu, Kapolda Jatim juga mengapresiasi dedikasi Polresta Malang Kota atas kerja keras mereka dalam pengungkapan kasus ini.
“Saya apresiasi atas dedikasi dan kerja keras rekan-rekan Polresta Malang Kota yang terus berkomitmen dalam upaya mencegah dan memberantas segala bentuk kejahatan,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto dikutip pada Rabu 4 Desember 2024.
Menurut dia, dari total barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan mampu menyelamatkan hingga 54.526 jiwa dari bahaya narkotika.
“Jika satu orang menggunakan 5 gram ganja, maka barang bukti ini dapat merusak kehidupan puluhan ribu orang. Ini adalah pencapaian besar yang patut diapresiasi,” jelas Kapolda Jatim.
Di waktu yang sama, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin turut memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan dedikasi luar biasa dari jajaran Polresta Malang Kota.
“Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur dan Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, yakni CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024 di sebuah rumah kos kawasan Klojen, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 3 kilogram ganja.
“Hasil pengembangan kasus mengarahkan petugas kepada pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang,” ungkap Kombes Pol Nanang.
Kemudian pada 29 September 2024, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, RID (30) dan SUK (30), di lokasi ekspedisi dengan barang bukti 34 kilogram ganja.
Berdasarkan keterangan mereka, ganja tersebut milik DIK (30), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Polisi kemudian menggerebek rumah DIK di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso dan menemukan 43,4 kilogram ganja.
Tak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut mengungkap sisa ganja seberat 129,58 kilogram yang disimpan di sebuah gudang di Karangploso
“Total barang bukti yang disita mencapai 163,58 kg ganja, yang dikemas dalam 154 bungkus dan dilapisi lakban cokelat,” ujar Kombes Pol Nanang.
Ganja ini diketahui dikirim dari Medan menggunakan truk sebelum disimpan di Karangploso dan didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tutupnya. (Hms/Res/C1)