BicaraIndonesia.id, Kota Malang – Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial HD (37) warga Kabupaten Ponorogo. HD diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor dengan modus berkenalan melalui aplikasi kencan online.
Aksi pelaku HD yang mengincar para perempuan ini terbongkar setelah salah satu korbannya NK melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, dalam konferensi pers di Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota pada Rabu 4 September 2024.
“Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NK (36) warga Kabupaten Mojokerto yang merasa ditipu oleh pelaku,” ujar Kompol Anton dalam keterangannya, dikutip Kamis 5 September 2024.
Kompol Anton membeberkan jika modus operandi HD terbilang licik. HD memulai aksinya dengan berkenalan dengan para korban melalui aplikasi kencan Tinder.
Setelah berhasil menjalin komunikasi secara intens, pelaku kemudian mengajak korban bertemu.
“Setelah bertemu, pelaku biasanya mengajak korban untuk pergi ke suatu tempat dengan alasan tertentu. Saat korban lengah, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan yang beragam,” jelas Kompol Anton.
Pada kasus NK yang melapor ke Polsek Lowokwaru, modus MD dengan mengajak ke Kota Malang dengan alasan ingin mengambil mobil di saudaranya.
Sesampainya di Kota Malang, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan yang sama. Namun, setelah menunggu berjam-jam, korban tak kunjung dihubungi oleh pelaku.
“Korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lowokwaru,” tambah Kompol Anton.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap HD di kontrakannya di daerah Pasuruan.
Yang mengejutkan, ternyata tidak hanya NK yang menjadi korban HD. Setidaknya ada empat perempuan lain yang melaporkan kehilangan sepeda motor dengan modus yang sama.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak tahun 2023,” ungkap Kompol Anton.
Sepeda motor hasil curian itu dijual oleh pelaku melalui media sosial di daerah Pacitan dan Ponorogo. Hingga saat ini, baru satu unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh polisi.
Atas perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika menyangkut harta benda,” pungkas Kompol Anton. (*/Pr/C1)