BicaraIndonesia.id, Bandung – Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Ungkap kasus ini berdasarkan tujuh laporan polisi (LP) terkait kasus pencurian motor.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) mengungkapkan bahwa dalam ungkap kasus ini, jajaran Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Polsek jajaran.
“Dari 7 LP tersebut kita berhasil mengamankan delapan tersangka dan semua ini adalah pemetik-pemetik semua dengan inisial LS, SG, E, C, A, AC, dan FH,” ungkap Kombes Pol Budi dalam keterangannya dikutip Kamis 31 Oktober 2024.
Selain delapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa motor hasil curian mencapai total 20 unit kendaraan.
Budi juga mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyasar tempat-tempat sepi. Seperti kawasan perumahan, parkiran kantor, dan kos-kosan.
“Jadi modus operandinya yaitu dengan merusak kunci kotak, menggunakan kunci astaf atau menemukan motor yang tergantung kuncinya langsung diambil. Jadi dibagi beberapa tugas, yang satu sebagai pemetik, satu sebagai pengawas,” jelas Budi.
Budi mengungkapkan bahwa aksi para pelaku biasanya berlangsung pada jam-jam tertentu, yakni pukul 03.00-05.00 WIB dan pukul 17.00 WIB.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraannya, terutama pada waktu-waktu rawan tersebut.
“Bagi masyarakat yang kendaraannya hilang bisa langsung datang ke Mapolrestabes Bandung guna mengecek apakah ada motornya atau tidak,” pesan dia.
“Jika memang iya, silakan langsung bisa diambil untuk dikembalikan ke pemiliknya,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat mengambil kendaraannya dengan syarat membawa laporan kehilangan serta dokumen kendaraan yang menunjukkan nomor mesin dan nomor rangka. (Hms-res/C1)