BicaraIndonesia.id, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menjalin kerjasama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam mengembangkan model rehabilitasi sosial berkelanjutan bagi warga binaan.
Inisiatif ini bertujuan untuk mempersiapkan eks narapidana agar dapat kembali berfungsi secara sosial di masyarakat.
Menteri Sosial yang lekat disapa Gus Ipul itu menyatakan ingin mengembangkan model pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) secara bersama-sama. Sehingga ketika narapidana sudah keluar dari lapas, mereka sudah siap.
“Kami punya 31 sentra di seluruh Indonesia, tapi kalau semua masuk tentu tidak cukup. Jika ada intervensi di hulu melalui kerja sama dengan lapas, kita bisa lebih antisipatif,” ujar Gus Ipul saat berkunjung ke kantor Kementerian Imipas di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
Gus Ipul juga menjelaskan bidang tugas Kemensos memiliki irisan dengan Kementerian Imipas. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat capaian program di kedua kementerian.
“Kami memiliki sasaran program yang meliputi 12 Pemerlu Atensi Sosial (PAS). Beberapa di antaranya juga menjadi perhatian Kementerian Imipas, seperti anak-anak yang berhadapan dengan hukum, warga binaan, dan korban NAPZA serta HIV/AIDS,” kata Gus Ipul.
Dalam lingkup Kemensos, terdapat 12 target program, termasuk anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar, masyarakat berpenghasilan rendah, korban bencana, komunitas adat terpencil (KAT), eks warga binaan, korban kekerasan, korban NAPZA dan HIV/AIDS, serta kelompok sosial bermasalah dan perempuan rentan.
“Kami fokus pada tiga kelompok utama untuk kerja sama, yaitu anak-anak rentan yang berhadapan dengan hukum, eks warga binaan, dan korban NAPZA,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, Kementerian Imipas telah memberikan berbagai program keterampilan bagi warga binaan selama mereka berada di dalam lapas.
“Kami sudah memberikan keterampilan yang cukup agar mereka siap kembali ke masyarakat,” jelas Agus.
Kerja sama ini akan mengintegrasikan program rehabilitasi sosial Kementerian Imipas di lapas dengan program yang dimiliki Kemensos setelah narapidana keluar.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur beberapa tugas terkait rehabilitasi sosial.
“Kami memiliki kewajiban memberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tentu rehabilitasi sosial ini merupakan ranah dari Kemensos,” kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Ambeg Paramarta.
Pada praktiknya, petugas pemasyarakatan dapat memberikan layanan rehabilitasi sosial jika telah mendapatkan sertifikasi sebagai pekerja sosial.
Namun, cakupannya terbatas di lapas. Rehabilitasi sosial bagi eks narapidana yang sudah keluar dari lapas menjadi tanggung jawab Kemensos.
“Bagi narapidana yang masih dalam masa pembebasan bersyarat, tanggung jawab pembinaannya masih di Kementerian Imipas, dengan pelatihan dan pembinaan yang kami berikan. Namun, setelah mereka bebas penuh, jika masih memerlukan pendampingan, itu menjadi tanggung jawab Kemensos,” ujar Ambeg.
Pertemuan antara kedua kementerian ini akan diikuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada pekan depan. Penandatanganan MoU ini merupakan upaya akselerasi dalam menurunkan angka kemiskinan sesuai arahan Presiden. (Pr/Eki/C1)