BicaraIndonesia.id, Jakarta – Judi online disebut sebagai bencana sosial yang merusak dan mengancam kelangsungan hidup masyarakat.
Demikian disampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar, saat mengunjungi pasien di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, yang mengalami gangguan mental, Jumat, 15 November 2024.
Menko Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, lebih dari 100 orang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena kecanduan judi online.
Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari aktivitas ilegal tersebut terhadap kesehatan mental masyarakat.
“Judi online ini bencana sosial, penyakit yang merusak siklus kesejahteraan masyarakat,” ujar Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangannya usai peninjauan, Jumat 15 November 2024.
Dalam upaya menangani masalah ini, Menko Muhaimin menekankan tiga langkah utama, yakni mitigasi, rehabilitasi, dan reintegrasi.
Mitigasi difokuskan pada penguatan kembali ekonomi korban, rehabilitasi dilakukan melalui layanan konsultasi psikososial. Sementara reintegrasi bertujuan mengembalikan nilai-nilai sosial yang sempat hilang.
Menurut Menko Muhaimin, beberapa pasien bahkan sampai melakukan tindakan kriminal akibat kecanduan judi online. Hal ini menandakan bahwa kecanduan tersebut mengarah pada ketidakmampuan mengendalikan diri, sehingga memerlukan intervensi medis dan rehabilitasi yang komprehensif.
Siklus kesejahteraan masyarakat terancam karena kecanduan judi online menciptakan celah dalam upaya peningkatan ekonomi-sosial.
Sebanyak 80 persen masyarakat yang terlibat dalam judi online, berasal dari kalangan menengah ke bawah. Sehingga pendapatan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan produktif teralihkan pada aktivitas judi yang merugikan.
Menko Muhaimin menyatakan bahwa pemerintah menargetkan angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengurangi keterlibatan masyarakat dalam judi online.
“Semua pihak harus terlibat. Saya melalui Kemenko PM akan berusaha mengkoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga untuk memastikan mitigasi serta rehabilitasi dan reintegrasi korban,” tandasnya. (Eki/C1)