BicaraIndonesia.id, Pontianak – Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengadakan rapat koordinasi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 17 Oktober 2023.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut rekomendasi Menko Polhukam terkait pembentukan dan pengembangan wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga sejumlah perwakilan dari kementerian terkait.
Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Koordinasi HAM, Brigjen TNI Ruly Chandrayadi menekankan pentingnya terbentuknya wadah pelaporan ekstremisme.
“Hingga saat ini, belum ada wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di perguruan tinggi yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor. Hal ini terkendala karena belum adanya regulasi yang menjadi dasar hukum,” ujar Brigjen TNI Ruly sebagaimana dikutip melalui siaran persnya di Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Ruly menjelaskan bahwa pembentukan wadah ini merupakan langkah krusial dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Pada bulan September 2024 lalu, Menko Polhukam telah mengeluarkan rekomendasi kepada sejumlah kementerian untuk segera menerbitkan peraturan yang akan menjadi landasan hukum bagi perguruan tinggi dalam membentuk wadah pelaporan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan.
“Diharapkan, rekomendasi ini dapat segera diimplementasikan pada tahun 2024. Sehingga wadah pelaporan ekstremisme yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor dapat segera terbentuk,” pungkas Ruly. (*/Sp/A1)