Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
    Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar
    Rabu, 27 Agu 2025
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polres Bogor Tetapkan Suami Selebgram Tersangka KDRT
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polres Bogor Tetapkan Suami Selebgram Tersangka KDRT

Redaksi
Laporan: Redaksi
Rabu, 14 Agu 2024
Share
2 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus KDRT yang digelar di Mapolres Bogor, Polda Jawa Barat, Rabu (14/8/2024) | Foto: Hum-Res
Konferensi pers ungkap kasus KDRT yang digelar di Mapolres Bogor, Polda Jawa Barat, Rabu (14/8/2024) | Foto: Hum-Res
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Bogor – Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menetapkan suami berinisial ATG, sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya CIN dan anak ketiganya.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan tiga alat bukti. Yakni, dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral.

Setelah ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan, tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Rabu 14 Agustus 2024.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ATG sudah melakukan KDRT lima kali. Kemudian, KDRT terakhir, tersangka mengaku melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno.

“Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan jika saat ini kondisi dua anak korban masih trauma. Bahkan, korban sendiri masih trauma dan dilakukan pendampingan.

“Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, ATG dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (*/Hm/A1)

Bagikan:
Tag:Jawa BaratKabupaten BogorKDRTPolres BogorSelebgram
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
Jumat, 29 Agu 2025
dok. Perbaikan jalan di wilayah Provinsi Jawa Tengah | Foto: Pemprov Jateng
Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan
Jumat, 29 Agu 2025
Kelas Parenting di Puspaga Balai RW 6, Kelurahan Wonokusumo, Kamis (28/8/2025) | Sumber Foto: Kominfo Surabaya
PKK dan Bhayangkari Surabaya Ajak Perempuan Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan
Jumat, 29 Agu 2025
Daun patikan kebo (Sc: wikimedia)
Patikan Kebo: Tanaman Liar di Jalanan yang Punya Khasiat Rahasia
Kamis, 28 Agu 2025
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kamis, 28 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berita Lainnya:

Ekspose pengungkapan tekstil impor diduga ilegal di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025) | Foto: Hum Kemendag

Kemendag, BIN dan BAIS TNI Bongkar Tekstil Impor Diduga Ilegal Rp112,35 M

Kamis, 21 Agu 2025
Penanaman jagung agrosolution perdana di Desa Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023) | dok/foto: Dispenad

Memanfaatkan Lahan Tidur untuk Mensejahterakan Masyarakat

Kamis, 21 Des 2023
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), meluncurkan program kolaboratif renovasi rutilahu yang diberi nama "Bebenah Kampung" | Sumber Foto: Hum Jabar

Renovasi 500 Rutilahu Dimulai, KDM Targetkan Jabar Bebas Rumah Tak Layak Huni

Minggu, 4 Mei 2025
Panggung Hiburan Rakyat TNI-Polri, di Lapangan Serka Dedi Unadi, Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (5/11/2023) | dok/foto: Dispenad

Kasad Ajak Warga Pangandaran Ciptakan Pemilu Damai

Senin, 6 Nov 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?