BicaraIndonesia.id, Bogor – Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menetapkan suami berinisial ATG, sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya CIN dan anak ketiganya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan tiga alat bukti. Yakni, dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral.
Setelah ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan, tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Rabu 14 Agustus 2024.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ATG sudah melakukan KDRT lima kali. Kemudian, KDRT terakhir, tersangka mengaku melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno.
“Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan jika saat ini kondisi dua anak korban masih trauma. Bahkan, korban sendiri masih trauma dan dilakukan pendampingan.
“Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ATG dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (*/Hm/A1)