Bicaraindonesia.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau online resmi dibentuk. Pembentukan Satgas ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Setelah resmi dibentuk, Satgas akan segera melakukan tindakan-tindakan dan kegiatan berkaitan dengan pemberantasan judi daring.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dalam konferensi Pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.
“Kita telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan,” ujar Menko Hadi dalam keterangan resmi dikutip Kamis 19 Juni 2024.
Menko Hadi menjelaskan, tugas pertama Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasil analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.
“Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang – undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Menko Hadi.
Tugas kedua, Menko Hadi menyebut bahwa Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Ia menjelaskan jika modus saat ini adalah pelaku yang mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online.
“Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke Bandar,” jelasnya.
Sementara ketiga, Satgas akan menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online. “Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online,” kata Menko Polhukam.
Mantan Panglima TNI ini juga menyampaikan bahwa Satgas akan menurunkan Polri dan TNI untuk terus melakukan upaya pencegahan. Terutama melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi online.
“Kami akan kerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya memastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama untuk mencapai tujuan kita bersama,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam dan Wakil Ketua Satgas yaitu Menko PMK.
Adapun anggotanya yaitu Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Ka Bareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum. (*/A1)