Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, mengamankan dua pelaku persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di Medokan Sawah Timur, Surabaya, pada 3 April 2024.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (19) dan ASP (18). Kedua remaja itu merupakan warga Sememi dan Sambikerep, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, korban disetubuhi di kamar kos Jalan Medokan Sawah Timur, Surabaya, setelah diajak menenggak miras oleh kedua tersangka.
Awalnya, korban diajak rekannya berinisial CA main ke kos AA. Sampai di kamar kos AA, mereka bertiga mengobrol ringan. Hingga akhirnya korban mengundang ASP untuk meramaikan suasana.
Belakangan diketahui, ASP dan korban sudah saling mengenal. Bahkan, beberapa kali bertemu, karena ASP merupakan mantan pacar CA. Sementara AA dan AS, merupakan teman dekat dan pernah satu sekolah.
“Setibanya di lokasi, ASP bertemu dengan korban, saksi CA dan tersangka AA. Beberapa saat mereka mengobrol, tersangka ASP berinisiatif mengajak tersangka AA untuk mengonsumsi minuman beralkohol (mihol),” kata Hendro dalam keterangannya, Selasa 7 Mei 2024.
AA menyetujui ajakan tersebut, sehingga ASP bergegas membeli mihol. Setelah mendapatkan mihol, AA dan ASP mengonsumsinya bersama-sama. Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan CA untuk ikut minum.
Korban dan CA akhirnya turut mengonsumsi minuman beralkohol tersebut. Saat korban mulai hilang kesadaran, dia bersandar di bahu tersangka ASP.
“Saat itulah, tersangka ASP melancarkan aksinya. Dia menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kondisi korban masih belum sadar, sehingga ASP meninggalkan korban di kamar kos AA untuk pulang ke rumah,” terangnya.