Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan pendiri Gates Foundation sekaligus tokoh filantropi dunia, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Bill Gates Puji Upaya Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
    Kamis, 8 Mei 2025
    Pembukaan Munas VII APEKSI 2025 di Grand City Convention Hall Lantai 3, Surabaya, Kamis (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
    Munas VII APEKSI Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Pemda dan Pusat
    Kamis, 8 Mei 2025
    Presiden Prabowo menghadiri acara Halal Bihalal bersama Purnawirawan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Sekolah Berasrama Pertama Ditargetkan Beroperasi Mulai Juli 2025
    Rabu, 7 Mei 2025
    Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/ Lembaga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Senin (6/5/2025) | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Libatkan TNI-Polri, Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme
    Rabu, 7 Mei 2025
    Ketua DPR RI Puan Maharani | Sumber Foto: DPR RI
    Ketua DPR Dorong Pemerintah Tangani PHK dan Lindungi Pekerja Informal
    Selasa, 6 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Kemendag Segera Berlakukan Kebijakan dan Pengaturan Impor
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Pemerintah

Kemendag Segera Berlakukan Kebijakan dan Pengaturan Impor

Redaksi Laporan: Redaksi Jumat, 3 Mei 2024
Share
5 Min Read
Ilustrasi pengiriman barang | source: pixabay
Ilustrasi pengiriman barang | source: pixabay

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024.

Permendag 7 Tahun 2024 telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.

Kebijakan baru ini segera mengakhiri polemik tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo mengatakan bahwa Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan. Yakni, terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.

“Diharapkan Permendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” kata Arif dalam siaran tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat 3 Mei 2024.

Arif menjelaskan, barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

Berdasarkan hal ini, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan lartasnya.

Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam Permendag, untuk impor barang kiriman PMI tidak diatur batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, boleh diimpor dalam kondisi baru atau tidak baru. Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Arif.

Poin penting lainnya terkait relaksasi pengaturan Impor Barang Kiriman PMI tersebut dalam Permendag 7/2024 yaitu berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023.

“Hal ini bertujuan agar barang yang masuk di pelabuhan tujuan sejak 11 Desember 2023 dan terdampak pembatasan dalam Permendag 36/2023 dapat segera diselesaikan atau dikeluarkan. Diharapkan dengan adanya Permendag 7/2024 sudah tidak ada lagi permasalahan terkait barang kiriman PMI,” terang Arif.

Terkait impor barang bawaan pribadi penumpang, Arif menjelaskan, dalam Permendag 7/2024 tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya.

Selain itu, dalam permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Barang bawaan pribadi penumpang tersebut dapat berupa barang baru atau barang tidak baru. Seperti halnya impor barang kiriman PMI, untuk impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga tidak dikecualikan lartasnya terhadap barang dilarang impor dan barang berbahaya yang termasuk kategori barang K3L.

Arif juga menyampaikan, Permendag 7/2024 mengatur kemudahan impor beberapa komoditas, di antaranya bahan baku industri. Salah satunya, bahan baku fortifikan premix dengan pos tarif 2106.90.73.

Komoditas ini merupakan bahan baku untuk industri tepung terigu. Dalam Permendag 36/2023 sebelumnya, fortifikan premix hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API U) dengan pengaturan lartas adalah Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dengan pengawasan Impor di kawasan pabean (border).

“Dalam Permendag 7/2024 lartas untuk fortifikan premix hanya LS dengan pengawasan Impor di luar Kawasan Pabean (post border)dan dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-U maupun Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) mengingat barang tersebut merupakan bahan baku industri tepung terigu. Diharapkan dengan relaksasi lartas yang baru, industri terigu tidak terganggu dan kebutuhan industri terigu nasional tercukupi,” ucap Arif.

Selanjutnya, relaksasi impor bahan baku industri pelumas dalam Permendag 7/2024. Untuk impor bahan baku pelumas tetap diatur impornya dengan lartas PI namun tidak dipersyaratkan pertimbangan teknis (pertek) dari kementerian terkait dan hanya dipersyaratkan surat pernyataan yang memuat informasi terkait kapasitas produksi dan dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan industri.

“Selain bahan baku, Permendag 7/2024 juga memberikan kemudahan importasi untuk barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk oleh industri pemilik NIB API-P yang tidak untuk diperdagangkan. Adapun mekanisme importasi barang tersebut melalui surat keterangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri tanpa rekomendasi kementerian/lembaga terkait,” pungkas Arif. (*/A1)

Bagikan:
Tag:ImporKebijakan ImporKemendagPengaturan ImporPermendag 7/2024
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (8/5/2025) | Sumber Foto: Ist/Dimas Ap
Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal 2.851 Drum Sianida di Surabaya
Kamis, 8 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan pendiri Gates Foundation sekaligus tokoh filantropi dunia, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Bill Gates Puji Upaya Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
Kamis, 8 Mei 2025
Pembukaan Munas VII APEKSI 2025 di Grand City Convention Hall Lantai 3, Surabaya, Kamis (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Munas VII APEKSI Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Pemda dan Pusat
Kamis, 8 Mei 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan sambutan dalam Forum Komdigi Munas APEKSI 2025 di Grand City Surabaya, Rabu (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Forum Komdigi Munas APEKSI, Eri Cahyadi Gaungkan Kolaborasi Digital
Rabu, 7 Mei 2025
Pelaksanaan Uji Glagaspur Pangkalan Tingkat I dan II (P-1 dan P-2) di Lanal Banjarmasin | Sumber Foto: Dispen Koarmada II
Kolat Koarmada II Gelar Uji Glagaspur di Lanal Banjarmasin
Rabu, 7 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

BPS Imbau Masyarakat Bijak Maknai Data Kemiskinan Versi Bank Dunia

Bareskrim Polri Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Predator Seksual Jepara

Komdigi Tangani Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi Online

Operasi SAR Iptu Tomi Marbun Resmi Dihentikan

Ketua DPR Dorong Pemerintah Tangani PHK dan Lindungi Pekerja Informal

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Aktivasi Balai Rakyat

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Anarko Ricuh Mayday di Semarang

Berita Lainnya:

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat meninjau di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (8/6/2022) | dok/photo: Humas Kemendag

Distribusi Minyak Goreng Gunakan Aplikasi

Rabu, 8 Jun 2022
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam ekspose temuan produk gas elpiji 3 kg di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Sabtu (25/5/2024) | dok/foto: Hum/Kemendag

Kemendag Segel Produk Elpiji 3Kg Tak Sesuai Pelabelan dan Kuantitas

Senin, 27 Mei 2024
Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau Pasar Mardika di Kota Ambon, Maluku, Minggu (18/6/2023) | dok/foto: Humas Kemendag

Mendag Zulkifli Pantau Pasar Mardika Ambon Jelang Iduladha

Minggu, 18 Jun 2023
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (4/11/2024) | Foto: Eki Baehaki/BI

Mendag Dorong Perdagangan Hijau dan Berkelanjutan Hadapi Perubahan Iklim

Senin, 4 Nov 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account