Surabaya, Bicaraindonesia.id – Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini setelah Polda Jatim menindaklanjuti empat laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum.
“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini,” kata Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, ada empat laporan polisi terkait penyalagunaan BBM bersubsidi. Dari empat LP ini, satu ditangkap bulan Januari 2023. Sedangkan dua LP ditangkap Februari 2023 dan satu LP dari Polres Lamongan.
“Dari empat LP ini sudah kita lakukan penahanan terhadap 27 tersangka dengan barang bukti 8 kendaraan dan kita sudah terbitkan daftar pencarian barang sebanyak 8 unit dengan barang bukti berupa minyak solar bersubsidi kurang lebih 45,5 ton,” kata Kombes Pol Farman.
Kombes Pol Farman menyebut, ada empat kelompok yang menyalahgunakan BBM Solar bersubsidi tersebut. Untuk kelompok paling besar yang sudah berhasil ditangkap, yaitu kelompok ED.
Modus kelompok ED ini, kata dia, yaitu melakukan kerja sama dengan SPBU yang diduga mendapat bagian sekian rupiah dari setiap liternya. “Ini masih kita dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak pidananya,” ungkap Kombes Pol Farman.
Sedangkan untuk kelompok RD, dia menjelaskan jika beroperasinya agak berhati-hati. Diduga ada empat SPBU yang berkolaborasi bersama kelompok RD dengan mengisi masing-masing satu ton.
“Ini juga masih didalami apakah SPBU dari kelompok RD ini juga mendapat bagian dari setiap liter BBM yang terjual,” terang Kombes Farman.
Kombes Farman menyatakan bahwa Polda Jatim berkoordinasi dengan BPH Migas terkait SPBU yang terlibat. Hal ini agar petugas mengetahui seberapa banyak isi tangki dari truk pada umumnya.
“Ketika ini diisi lebih dari 200 liter, mestinya harus dicurigai dan melaporkan,” terangnya.
Dari perbuatan para tersangka, total kerugian yang telah dihitung kurang lebih Rp25 miliar dari 45,5 ton. Jumlah kerugian ini dengan penghitungan bahwa ada margin sekitar Rp5000 dari BBM yang dibeli dari SPBU dengan yang dijual kepada pembeli.
“Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022, ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel. Nanti akan kita lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan,” tambah Kombes Farman.
Dirreskrimsus Polda Jatim menyebut, bahwa sebagian besar SPBU yang terlibat ada di wilayah Sidoarjo. Antara lain di wilayah Kecamatan Taman dan Krian. Kepada para pelaku, Polisi juga menerapkan tidak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan peran tersangka yang ditahan, yakni, masing-masing pengemudi truk, pengelola dan penjaga serta pengelola gudang.
“Sampai saat ini, kita belum merasakan kelangkaan, tapi beberapa waktu kemarin kita merasakan kekurangan. Sehingga, truk tangki dari pertamina ini harus mempercepat pengiriman subsidi BBM ini ke SPBU,” tutup Kombes Farman.
Para tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar. ***
Editorial: C1
Source: Humas Polda Jatim