Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
    Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
    Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar
    Rabu, 27 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Senilai Rp25 M
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Senilai Rp25 M

Kapoda: Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum

Editor
Laporan: Editor
Jumat, 24 Feb 2023
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi | dok/foto: Humas Polda Jatim
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi | dok/foto: Humas Polda Jatim
Ad imageAd image

Surabaya, Bicaraindonesia.id – Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi.

Pengungkapan kasus ini setelah Polda Jatim menindaklanjuti empat laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum.

“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini,” kata Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, ada empat laporan polisi terkait penyalagunaan BBM bersubsidi. Dari empat LP ini, satu ditangkap bulan Januari 2023. Sedangkan dua LP ditangkap Februari 2023 dan satu LP dari Polres Lamongan.

Baca Juga:  Bikin Resah Warga Surabaya, Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Curanmor

“Dari empat LP ini sudah kita lakukan penahanan terhadap 27 tersangka dengan barang bukti 8 kendaraan dan kita sudah terbitkan daftar pencarian barang sebanyak 8 unit dengan barang bukti berupa minyak solar bersubsidi kurang lebih 45,5 ton,” kata Kombes Pol Farman.

Kombes Pol Farman menyebut, ada empat kelompok yang menyalahgunakan BBM Solar bersubsidi tersebut. Untuk kelompok paling besar yang sudah berhasil ditangkap, yaitu kelompok ED.

Modus kelompok ED ini, kata dia, yaitu melakukan kerja sama dengan SPBU yang diduga mendapat bagian sekian rupiah dari setiap liternya. “Ini masih kita dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak pidananya,” ungkap Kombes Pol Farman.

Sedangkan untuk kelompok RD, dia menjelaskan jika beroperasinya agak berhati-hati. Diduga ada empat SPBU yang berkolaborasi bersama kelompok RD dengan mengisi masing-masing satu ton.

“Ini juga masih didalami apakah SPBU dari kelompok RD ini juga mendapat bagian dari setiap liter BBM yang terjual,” terang Kombes Farman.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Bekuk Puluhan Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis

Kombes Farman menyatakan bahwa Polda Jatim berkoordinasi dengan BPH Migas terkait SPBU yang terlibat. Hal ini agar petugas mengetahui seberapa banyak isi tangki dari truk pada umumnya.

“Ketika ini diisi lebih dari 200 liter, mestinya harus dicurigai dan melaporkan,” terangnya.

Dari perbuatan para tersangka, total kerugian yang telah dihitung kurang lebih Rp25 miliar dari 45,5 ton. Jumlah kerugian ini dengan penghitungan bahwa ada margin sekitar Rp5000 dari BBM yang dibeli dari SPBU dengan yang dijual kepada pembeli.

“Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022, ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel. Nanti akan kita lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan,” tambah Kombes Farman.

Dirreskrimsus Polda Jatim menyebut, bahwa sebagian besar SPBU yang terlibat ada di wilayah Sidoarjo. Antara lain di wilayah Kecamatan Taman dan Krian. Kepada para pelaku, Polisi juga menerapkan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  TNI-Polri dan Ojol di Jawa Timur Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan

Sedangkan peran tersangka yang ditahan, yakni, masing-masing pengemudi truk, pengelola dan penjaga serta pengelola gudang.

“Sampai saat ini, kita belum merasakan kelangkaan, tapi beberapa waktu kemarin kita merasakan kekurangan. Sehingga, truk tangki dari pertamina ini harus mempercepat pengiriman subsidi BBM ini ke SPBU,” tutup Kombes Farman.

Para tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar. ***


Editorial: C1
Source: Humas Polda Jatim

Bagikan:
Tag:BBM SubdisiPenyalahgunaan BBMPolda JatimSolar Subsidi
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
Sabtu, 30 Agu 2025
Pelaksanaan sanksi sosial dan penyerahan bantuan kewirausahaan pasca Restorative Justice di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Pemkot dan Kejari Surabaya Perkuat Restorative Justice, 11 Pelaku Pidana Terima RJ
Sabtu, 30 Agu 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Pemprov DKI Beri Bantuan Penuh Korban Terdampak Unjuk Rasa
Sabtu, 30 Agu 2025
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam konferensi pers di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
7 Anggota Brimob Dipatsus 20 Hari Buntut Meninggalnya Pengemudi Ojol
Sabtu, 30 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Berita Lainnya:

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (kanan) saat menyambut kedatangan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, bersama jajarannya di Mapolda Jatim | dok/photo: Ist/HD1

Kadiv Propam Polri Beri Penghargaan Kinerja Terbaik Anggota Bidpropam Polda Jatim

Sabtu, 22 Jan 2022
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan yang digunakan tersangka dalam melakukan pemerasan dan penyanderaan terhadap korban | Foto: Ariandi K/BI

Polda Jatim Ungkap Kasus Pemerasan dan Penyanderaan di Sidoarjo

Kamis, 3 Okt 2024
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (26/12/2023) | dok/foto: Istimewa

Polda Jatim Beber Fakta Soal Kasus Penembakan di Sampang

Rabu, 27 Des 2023
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto | dok/foto: Hum/Polda/Jk

Kapolda Jatim Tekankan Pemilu 2024 Sukses dan Kondusif

Rabu, 10 Jan 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?