Surabaya, Bicaraindonesia.id – Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini setelah Polda Jatim menindaklanjuti empat laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum.
“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini,” kata Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, ada empat laporan polisi terkait penyalagunaan BBM bersubsidi. Dari empat LP ini, satu ditangkap bulan Januari 2023. Sedangkan dua LP ditangkap Februari 2023 dan satu LP dari Polres Lamongan.
“Dari empat LP ini sudah kita lakukan penahanan terhadap 27 tersangka dengan barang bukti 8 kendaraan dan kita sudah terbitkan daftar pencarian barang sebanyak 8 unit dengan barang bukti berupa minyak solar bersubsidi kurang lebih 45,5 ton,” kata Kombes Pol Farman.
Kombes Pol Farman menyebut, ada empat kelompok yang menyalahgunakan BBM Solar bersubsidi tersebut. Untuk kelompok paling besar yang sudah berhasil ditangkap, yaitu kelompok ED.
Modus kelompok ED ini, kata dia, yaitu melakukan kerja sama dengan SPBU yang diduga mendapat bagian sekian rupiah dari setiap liternya. “Ini masih kita dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak pidananya,” ungkap Kombes Pol Farman.
Sedangkan untuk kelompok RD, dia menjelaskan jika beroperasinya agak berhati-hati. Diduga ada empat SPBU yang berkolaborasi bersama kelompok RD dengan mengisi masing-masing satu ton.
“Ini juga masih didalami apakah SPBU dari kelompok RD ini juga mendapat bagian dari setiap liter BBM yang terjual,” terang Kombes Farman.