BicaraIndonesia.id, Surabaya – Seorang pelaku jambret di wilayah Sidoarjo terpaksa ditembak oleh anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur karena melawan saat penangkapan. Pelaku diketahui bernama AFN (42), warga Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
AFN menjambret kalung emas milik seorang anak perempuan berusia 5 tahun pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Pasar Wisata, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
“Pelaku mengendarai motor dan menarik kalung korban. Akibat dari ditarik paksa itu, korban mengalami luka di bagian leher,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu 16 Oktober 2024.
AKBP Jumhur menjelaskan bahwa pelaku dikenal licin dan sempat melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas.
“Aksi pelaku ini bahkan sempat viral di media sosial. Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri saat penangkapan,” tambahnya.
Menurut Jumhur, modus yang dilakukan AFN cukup terencana. Pelaku yang datang dari arah barat mengamati korban yang mengenakan kalung emas dengan liontin. Setelah merasa situasi aman, pelaku mendekati korban dan merampas kalung tersebut sebelum melarikan diri.
Saat kejadian, AFN mengendarai sepeda motor matic berwarna merah putih. Setelah tiba di tempat kejadian, pelaku sempat berhenti sejenak untuk memastikan kondisi sekitar aman. Kemudian, tanpa turun dari motor, ia langsung merampas kalung emas yang dipakai korban.
Setelah berhasil mendapatkan kalung tersebut, pelaku segera kabur. Sementara korban yang ketakutan menangis dan berlari ke rumahnya.
“Hasil dari jambret itu kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang yang tidak dikenal di pinggir jalan Pasar Wadung Asri dengan harga Rp1,2 juta,” ungkap Jumhur.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, flashdisk berisi rekaman CCTV, kwitansi kalung emas, kwitansi liontin, sepeda motor matic merah putih serta kaos berwarna hijau.
Atas perbuatannya, AFN dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Ark/C1)