Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tenggat waktu 30 hari kepada salah satu pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya. Terhitung sejak tanggal 9 Oktober hingga 9 November 2022, pemilik diminta untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajat menjelaskan, bahwa bangunan di Jalan Ngagel Jaya telah dilakukan penyegelan sejak 9 September 2022. Pasalnya, sekitar setengah meter bangunan itu telah memakan badan jalan dan tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan. Sehingga pada September lalu kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).
Namun demikian, Irvan menyebut, sejak penyegelan dilakukan pada 9 September 2022 hingga sekarang, pemilik rupanya belum juga membongkar sendiri bangunannya. Karena itu, pemkot memberikan kembali tenggat waktu 30 hari lagi kepada pemilik bangunan.
“Kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober – 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.