Bicaraindonesia.id – Dit Tipidter Reskrimsus Polda Jatim dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, satu ekor Elang Brontok dan delapan ekor Lutung Budeng.
Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online. Dalam kasus ini, Polri berhasil mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. VPE dan NK merupakan pasangan suami istri. Sementara NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, awalnya Dit Tipidter Polda Jatim mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial facebook.
“Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi,” terang Kabidhumas, Rabu (17/2/2021).