Bicaraindonesia.id – Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi yang diduga menjadi kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketujuh kantor pinjol itu, beroperasi di wilayah Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka. Mereka di antaranya, RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu orang berinisial ZJ, Warga Negara Asing (WNA) berstatus DPO.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan, ketujuh tersangka tersebut perannya desk collection dan operator SMS blasting.
“Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya desk collection dan operator SMS blasting,” kata Brigjen Pol Helmy Santika dalam keterangan resminya, Jum’at (15/10/21).