Bicaraindonesia.id – Kababinkum TNI Mayjen TNI Mayjen Wahyoedho Indrajit, S.H, M.H., didampingi Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-08 Bandung Kolonel Chk (K) Sri Widyastuti, S.H., M.H, serta seluruh Penyidik di wilayah Hukum Pengadilan Militer II-08 Bandung melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (15/9/2021).
Kedatangan Kababinkum TNI beserta stafnya, disambut oleh Kajati Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana dan jajarannya langsung menuju ruang Kantor Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam pertemuannya, Kababinkum TNI menggelar sosialisasi penegakkan hukum dan disiplin keprajuritan, mendapat tanggapan yang positif dari Kajati Jawa Barat.
Dalam memproses perkara koneksitas TNI merujuk pada pasal 198 ayat (2) UU NO. 31 THN 1997 penyidikan perkara koneksitas dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur dan Penyidik, dalam lingkungan peradilan umum dan Tim tetap dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan RI dan Menteri Kehakiman RI.