Bicaraindonesia.id – Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Presiden juga menginstruksikan kepada kementerian terkait, untuk meningkatkan upaya mengurangi dampak pandemi, di antaranya dengan penyaluran bantuan sosial.
Atas arahan Presiden, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajaran telah bergerak cepat. Mensos memutuskan penambahan bantuan sosial eksisting dan bantuan pangan untuk membantu kebutuhan pokok masyarakat.
Mensos Risma dan jajaran juga secara intensif turun dan mengecek langsung penyaluran bansos di sejumlah daerah. Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan sesuai ketentuan.
Untuk menghindari atau menutup celah korupsi, Mensos Risma membeberkan tiga langkah strategis. Pertama, melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.
“Maka itu, beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data. Karena di dalamnya ada data ganda. Pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos,” kata Mensos Risma dalam acara jumpa pers di Istana Negara, Senin (26/07/2021).
Langkah kedua adalah dengan memperbaiki mekanismenya. Dalam penyaluran bantuan sosial yang eksisting, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai.