Bicaraindonesia.id – Sebanyak 260 personel yang terdiri dari Pomdam XVIII/Kasuari, Kodim 1801/Manokwari, Batalyon 761/KA, Polda Papua Barat dan Pol PP Kabupaten Manokwari, melaksanakan apel gabungan di lapangan Borasi, Manokwari, Papua Barat, Sabtu (10/7/2021). Apel gabungan ini dalam rangka Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam kesempatan itu, Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa mengajak warga Papua Barat agar mewaspadai lonjakan kasus Covid-19. Apalagi kondisi rumah sakit khususnya di Manokwari saat ini terisi penuh. Sedangkan di Sorong, terisi sekitar 65 persen dan dimungkinan masih bergerak naik.
Dengan kondisi tersebut, ia mengimbau jajarannya untuk terus mengajak masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan dan mencegah penyebaran virus dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan hidup bersih.
“Negara-negara di luar negeri seperti Jepang, Korea Selatan kenapa bisa terhindar dari Covid-19, itu karena masyarakatnya disiplin jadi benang merah ini harus kita urai satu-satu, kalau kita tidak disiplin banyak orang pasti akan kena,” kata Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa dalam keterangan resmi tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).
Pangdam XVIII/Kasuari juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu saat dilakukan pengecekan di bandara kepada masyarakat yang datang dari luar Papua Barat, ditemukan 10 orang positif. Sementara itu grafik Covid-19 juga naik, kondisi ini dilihat dari banyaknya masyarakat ke rumah sakit karena banyak keluhan setelah dicek ternyata positif.
“Jadi untuk itu sekali lagi mari kita semuanya yang bisa menyelamatkan Papua Barat adalah kita sendiri bukan orang lain. Pemberlakuan PPKM darurat khususnya dilaksanakan Sorong dan Manokwari. Sampaikan kepada saudara-saudara kita disini jangan berfikir untung dan rugi, ini masalah kemanusiaan, ingatkan mereka status kita saat ini PPKM darurat untuk menyelamatkan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, langkah pengetatan PPKM Darurat di Papua Barat diambil karena kasus Covid-19 di wilayah ini semakin meningkat. Sehingga perlu adanya pencegahan dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan aparat setempat untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam amanatnya menyampaikan kepada semua yang pihak agar tidak bosan dalam mengajak masyarakat untuk mengubah pola perilaku di masa pandemi dan mematuhi protokol kesehatan.
“Dengan mematuhi dan mentaati protokol kesehatan, kita bisa memutuskan penyebaran Covid-19 di Papua Barat dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita sudah tetapkan PPKM mikro kita mulai dari 5 Juli sampai dengan 19 Juli 2021 di seluruh Provinsi Papua Barat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing meyakinkan kepada seluruh pihak agar dapat serius dalam menangani masalah Covid-19 yang ada di Papua Barat. Saat ini wilayah Papua Barat saat ini sudah masuk pada penanganan yang extra luar biasa.
“Jadi saya yakinkan bahwa aparat TNI dan Polri menjadi garda terdepan dalam pendisiplinan kepada masyarakat terkait dengan kriteria-kriteria yang dilarang atau yang tidak dilarang dalam PPKM darurat,” pungkasnya.
(Pendam XVIII/Ksr /B1)