Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal atau thrifting yang digelar di GOR Ngurah Rai Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025) | Sumber Foto: Hum/Polri
    Satgas Gakkum Bareskrim Bongkar Jaringan Thrifting Ilegal Rp669 Miliar
    Selasa, 16 Des 2025
    dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
    Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
    Minggu, 14 Des 2025
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Satgas Gakkum Bareskrim Bongkar Jaringan Thrifting Ilegal Rp669 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Satgas Gakkum Bareskrim Bongkar Jaringan Thrifting Ilegal Rp669 Miliar

Redaksi
Laporan: Redaksi
Selasa, 16 Des 2025
Share
5 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal atau thrifting yang digelar di GOR Ngurah Rai Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025) | Sumber Foto: Hum/Polri
Konferensi pers ungkap kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal atau thrifting yang digelar di GOR Ngurah Rai Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025) | Sumber Foto: Hum/Polri
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Denpasar – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Importasi Ilegal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal atau thrifting yang melibatkan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB atas dugaan importasi ilegal pakaian bekas tidak dalam kondisi baru yang berasal dari Korea Selatan. Aksi ilegal ini berlangsung sejak 2021 hingga 2025 dan melibatkan dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri (Dirtipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sebelum penangkapan, Satgas melakukan pemetaan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas selama sekitar dua bulan.

Dari hasil penelusuran, diketahui sumber pakaian berasal dari Korea Selatan sehingga penyelidikan juga dilakukan hingga ke negara tersebut.

Brigjen Simanjuntak mengungkapkan aktivitas importasi ilegal ini dilakukan secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas. Mulai dari kelompok penjual atau pemasok di luar negeri, transporter, hingga pengedar yang memasarkan produk di pasar modern, retail, toko, serta melalui penjualan daring.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ilegal Logging di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan

“Sebelum dilakukan penangkapan, kami telah melakukan pendalaman yang detail. Mulai dari sumber barang, alur pengiriman, gudang penampungan, hingga tempat penyebaran barang, mulai dari Bali, Surabaya, dan Jawa Barat,” ungkap Brigjen Pol Ade dalam konferensi pers di parkiran barat GOR Ngurah Rai Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025).

“Barang ini dikirim ke Indonesia melalui Malaysia dengan tujuan akhir, yaitu gudang milik tersangka ZT dan SB yang berlokasi di Tabanan (Pasar Kodok),” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, keuntungan penjualan pakaian bekas ilegal tersebut digunakan para tersangka untuk membeli berbagai aset, seperti tanah, bangunan, mobil, dan bus.

Berdasarkan analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi importasi ilegal yang dilakukan ZT dan SB sejak 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar.

Modus operandi yang dilakukan adalah memesan pakaian bekas dari Korea Selatan melalui perantara warga negara setempat, kemudian melakukan pembayaran melalui sejumlah rekening, baik atas nama tersangka maupun pihak lain. Setelah pembayaran dilakukan, barang dikirim hingga masuk ke pasar di Indonesia.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ilegal Logging di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan

Keuntungan penjualan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) serta toko pakaian milik para tersangka.

Para pelaku juga menyamarkan aliran dana dengan menggunakan rekening atas nama orang lain sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal tercampur dengan pendapatan usaha yang sah.

“Ini merupakan modus operandi yang sering dilakukan oleh para pelaku untuk menyamarkan asal usul uang yang berasal dari tindak pidana agar terlihat legal. Jadi banyak modus operandinya, mulai dari memecah transaksi, mencampur dana ilegal dengan usaha legal dan lainnya,” ungkap Brigjen Simanjuntak.

Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perdagangan ilegal tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya 698 bal pakaian bekas milik BHR senilai Rp3 miliar, 72 bal pakaian bekas milik ZT senilai Rp288 juta, serta 76 bal pakaian bekas milik SB senilai Rp300 juta. Seluruh barang bukti pakaian bekas itu dihadirkan menggunakan lima unit truk tronton.

Selain itu, turut disita tujuh unit bus milik ZT senilai Rp15 miliar, uang tunai dalam rekening sebesar Rp2,5 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik ZT senilai Rp500 juta, serta satu unit Toyota Raize senilai Rp220 juta.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ilegal Logging di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan

Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung, antara lain bill of lading pengiriman dari Korea ke Port Klang Malaysia, surat jalan pengiriman balpres ke Bali, pembukuan gudang di Tabanan, serta dokumen pembelian bus.

“Total aset yang dilakukan penyitaan sebesar Rp22 miliar,” beber mantan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang (UU) 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.

“Atas dugaan tindak pidana pencucian uang terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, atas dugaan pelanggaran ketentuan impor barang terancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:BaliBareskrim PolriDenpasarPakaian BekasPenyelundupan PakaianThrifting IlegalTPPU
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Penanganan pascakebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/12/2025) | Sumber Foto: Kominfotik DKI
Pemprov DKI Targetkan Renovasi Pasar Induk Kramat Jati Selesai 5 Hari Pascakebakaran
Selasa, 16 Des 2025
Salah satu rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, yang digunakan sebagai lokasi penanaman ganja | Sumber Foto: Ist/Hum-Res
Polisi Gerebek Rumah Tanam Ganja di Jombang, 110 Batang dan 5,3 Kg Disita
Selasa, 16 Des 2025
Ilustrasi: Produk perajin kriya dan wastra asal Jawa Tengah, saat ambil bagian dalam ajang kerajinan The Jakarta Inacraft pada 1-5 Oktober 2025 | Foto: dok. Hum/Jateng
20 UMKM Jateng Ikut Pameran di Malaysia dan Thailand
Senin, 15 Des 2025
dok. Kejuaraan Tingkat Nasional OWF & OBA Piala Gubernur Jatim 2025 di Pantai Pasir Putih, Situbondo | Foto: Ist/Dimas Ap
Malang Juara Umum Piala Gubernur Jatim OWF 2025 Situbondo
Senin, 15 Des 2025
dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
Minggu, 14 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kejuaraan Selam Nasional 2025 Siap Digelar di Pantai Pasir Putih Situbondo

FAJI Jatim Borong 15 Medali di World Rafting Championship 2025 Malaysia

Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru, Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan

Putin Sambut Positif Undangan Prabowo untuk Kunjungan Kenegaraan ke Indonesia

Kasus Dugaan Ilegal Logging di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan

2.500 Desa Ditargetkan Terhubung Internet pada 2026

Siklon Tropis Bakung Terbentuk, BMKG Peringatkan Dampak Tidak Langsung

Berita Lainnya:

Sebanyak kurang lebih 139 etnis Rohingya mendarat di Kota Sabang, Provinsi Aceh, menggunakan perahu kayu pada Sabtu (2/12/2023) | Source: Pemko Sabang

Polri Usut Dugaan TPPO pada Pengungsi Rohingya di Aceh

Sabtu, 23 Des 2023
Konferensi pers pengungkap kasus kepemilikan ratusan ribu ekstasi yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Polri

Kecelakaan Tol Sumatra-Lampung Ungkap Temuan 194.631 Butir Ekstasi

Rabu, 26 Nov 2025
Kiri: Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, berinteraksi dengan Pegiat Seni Baligrafi | Foto: dok. Hum/Kemenko Polhukam

Menko Polhukam Puji Festival Niti Raja Sasana di Ubud

Selasa, 23 Jul 2024
Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis 21 Desember 2023 | dok/foto: Istimewa

Bareskrim Polri Sambut Baik Putusan MK

Jumat, 22 Des 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?