Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mencatat prestasi signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang semester pertama tahun 2025.
Dalam kurun Januari hingga Juni, sebanyak 3.022 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka mencapai 3.876 orang.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di Markas Polda Jatim pada Rabu (9/7/2025).
“Dari Januari hingga Juni 2025, Polda Jatim telah mengungkap 3.022 kasus narkotika dan menetapkan 3.876 tersangka,” ungkapnya.
Dari ribuan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya sabu-sabu seberat 63.991,54 gram (sekitar 64 kg), ganja 9.894 gram, 85 batang tanaman ganja, 10.944 butir ekstasi dan 148 gram serbuk ekstasi, serta 3.869.861 butir pil dobel L.
Selain merinci capaian pengungkapan kasus, Polda Jatim juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari tujuh kasus yang melibatkan tujuh tersangka, termasuk tiga kasus lama dari akhir 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 849 kg, 1.077.840 butir pil Karnopen, 2.860 butir ekstasi, dan 5.688.600 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Proses pemusnahan dimulai dengan uji laboratorium forensik secara acak, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, dokumentasi, dan pemusnahan barang bukti.
“Jika dihitung berdasarkan potensi kerusakan, barang bukti yang diamankan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 1,2 juta jiwa dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Robert.
Ia juga menegaskan bahwa Jawa Timur masih menjadi target utama peredaran narkoba, baik oleh jaringan nasional maupun internasional. Oleh karena itu, pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast menyampaikan bahwa perang terhadap narkoba merupakan prioritas nasional yang tidak bisa ditawar.
“Narkoba adalah musuh bersama. Ancaman terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, harus diberantas secara total dan menyeluruh,” tandasnya. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1