Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satpol PP bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia di beberapa RHU di Surabaya pada Jumat (21/3/2025) malam hingga Sabtu (22/3/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin serta tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan.
“Kami melakukan pengawasan di RHU yang tersebar di Kota Surabaya, termasuk kelab malam, toko miras, panti pijat, tempat karaoke, bar, dan resto,” ujar Yudhistira dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (22/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa tujuh RHU. Hasilnya, dua di antaranya kedapatan melanggar aturan dengan menjual minuman beralkohol.
“Kami menemukan aktivitas jual beli dan konsumsi miras di dua lokasi, yaitu bar dan resto,” kata Yudhistira.
Sebagai langkah penindakan, petugas menyita barang bukti berupa 20 botol miras dari lokasi pertama dan 24 botol dari lokasi kedua. Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua tempat tersebut sebagai bentuk peringatan.
“Kedua tempat ini melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penjualan miras selama Ramadan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” jelasnya.
Satpol PP Kota Surabaya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap RHU yang tidak mematuhi peraturan selama Ramadan.
“Kami berharap para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa,” pungkasnya. (*/An/C1)