Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Tahun 2025 yang digelar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggi Capai 280 Persen
    Sabtu, 14 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers saat membuka Rakernis Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi
    Jumat, 13 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, Kamis (5/6/2025) | Sumber Foto: Tim Media Presiden
    Indonesia Ekspor Perdana Jagung 1.200 Ton ke Malaysia
    Sabtu, 7 Jun 2025
    dok. Lapak penjualan hewan kurban IdulAdha 2025 di Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/Bicaraindonesia.id
    985 Sapi Kurban Presiden Prabowo Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
    Jumat, 6 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku, Ini Aturannya!
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Edunesia

Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku, Ini Aturannya!

Aturan jam malam anak di Surabaya resmi berlaku pukul 22.00-04.00 WIB. Ada sanksi jika melanggar!

Editor Laporan: Editor Selasa, 24 Jun 2025
Share
5 Min Read
dok. Taman Suroboyo di Jalan Pantai Kenjeran, Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/BI
dok. Taman Suroboyo di Jalan Pantai Kenjeran, Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/BI

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/ 12681/ 436.7.8/2025.

Kebijakan ini diteken langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai langkah konkret dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak di kota ini.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dalam aturan ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Eri Cahyadi menegaskan, Surabaya sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, berkomitmen penuh menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Eri dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:  Api Obor Porprov Jatim 2025 Tiba di Surabaya, Disambut Meriah di Grahadi

Jam malam ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, anak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.

Adapun pengecualian yang diatur dalam surat edaran ini antara lain, anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau penanggung jawab.

“Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” jelasnya.

Eri juga menegaskan, selama jam malam, anak tidak dibenarkan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan, terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada tindak kriminalitas, atau bergabung dengan komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja seperti Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dan sejenisnya.

“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” tegasnya.

Baca Juga:  Latma CARAT 2025: TNI AL dan US Navy Perkuat Sinergi Kerja Sama Maritim

Bagi anak yang melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan menerapkan pendekatan persuasif dan edukatif terlebih dahulu. Selanjutnya, dilakukan pembinaan oleh petugas terkait yang melibatkan orang tua atau penanggung jawab.

Sanksi lain mencakup kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Jika ditemukan kasus khusus, penanganan akan dikoordinasikan dengan Kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait.

“Orang tua atau penanggung jawab yang anaknya melanggar juga akan dikenai sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua, serta akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat, dan Unsur Kelurahan/Kecamatan,” jelasnya.

Dalam mendukung pelaksanaan jam malam ini, Pemkot Surabaya mengimbau semua elemen masyarakat turut berperan aktif, termasuk menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) atau Jogo Tonggo Suroboyo di tiap wilayah.

Sementara itu, orang tua atau penanggung jawab juga wajib berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat. Yakni, bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat.

Baca Juga:  KPK Hibahkan Aset Barang Rampasan Senilai Rp5,3 M ke Surabaya

“Mereka juga wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan jam malam, serta mencari tahu keberadaan anak jika berada di luar jangkauan pengawasan,” tambah Eri.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga mengharapkan orang tua memberi edukasi kepada anak tentang bahaya kenakalan remaja, pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, serta kekerasan dalam bentuk apapun.

“Menerapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga untuk meningkatkan komunikasi, kehangatan, kesehatan jiwa, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” katanya.

Tokoh agama, pemuda, dan masyarakat juga diimbau terlibat dalam pengawasan dan pembinaan ramah anak di lingkungannya. Pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder terkait bertanggung jawab untuk sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan ini secara berkala.

“Dengan sinergi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi penerus Surabaya,” pungkas Eri. (*/Pr/C1)

Bagikan:
Tag:Eri CahyadiJam Malam AnakJam Malam SurabayaPemkot SurabayaPerlindungan AnakSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi penahanan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi
Selasa, 24 Jun 2025
Latma_CARAT_2025
Latma CARAT 2025: TNI AL dan US Navy Perkuat Sinergi Kerja Sama Maritim
Selasa, 24 Jun 2025
dok. Taman Suroboyo di Jalan Pantai Kenjeran, Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/BI
Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku, Ini Aturannya!
Selasa, 24 Jun 2025
Mothik (tengah) senjata khas Ponorogo, tampil di pameran pusaka Grebeg Suro 2025 | Sumber Foto: Kominfo Ponorogo
Mengenal Mothik, Senjata Khas Ponorogo di Pameran Grebeg Suro
Selasa, 24 Jun 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat meninjau Hutan Kota Srengseng di Jakarta Barat pada Senin (23/6/2025) | Sumber Foto: Kominfotik DKI
Pemprov DKI Renovasi Hutan Kota Srengseng
Selasa, 24 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa

Penyelundupan 81 Koli Ballpress Ilegal Asal Malaysia Digagalkan di Nunukan

KKP Amankan Kapal Ikan Filipina dan 1.950 Butir Telur Penyu Ilegal

Tarif Transjakarta, MRT, LRT Hanya Rp1 di HUT ke-498 Jakarta, Catat Jadwalnya!

Menlu Ungkap Agenda Presiden Prabowo di Rusia, Salah Satunya Bertemu Putin

2.550 Perusahaan Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2025 di JIExpo

Kedubes Iran Siap Bantu Evakuasi WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

Berita Lainnya:

Ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Ngagel Rejo Surabaya, Kamis (9/11/2023) sore | dok/foto: PR Midtown Hotels Indonesia

Midtown Hotels Indonesia Ziarah ke Makam Pahlawan

Jumat, 10 Nov 2023
Sembilan anak saat diamankan Tim Respatti Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/3/2024) dini hari | dok/foto: Istimewa

9 Anak Terjaring Balap Liar Sepeda Angin saat Ramadan

Sabtu, 16 Mar 2024
Kegiatan tanam dan panen raya padi di Kenjeran, Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak, Surabaya pada Rabu (23/4/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya

Surabaya Panen Raya Padi, TNI AL Optimalkan Lahan 78 Hektare

Kamis, 24 Apr 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai menerima penghargaan PPKM Award di Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) | dok/foto: Diskominfo Surabaya

Berhasil Tangani Covid-19, Surabaya Terima Penghargaan PPKM Award

Kamis, 23 Mar 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account