Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku, Ini Aturannya!
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Edunesia

Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku, Ini Aturannya!

Aturan jam malam anak di Surabaya resmi berlaku pukul 22.00-04.00 WIB. Ada sanksi jika melanggar!

Editor
Laporan: Editor
Selasa, 24 Jun 2025
Share
5 Min Read
dok. Taman Suroboyo di Jalan Pantai Kenjeran, Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/BI
dok. Taman Suroboyo di Jalan Pantai Kenjeran, Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/ 12681/ 436.7.8/2025.

Kebijakan ini diteken langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai langkah konkret dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak di kota ini.

Kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dalam aturan ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Eri Cahyadi menegaskan, Surabaya sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, berkomitmen penuh menciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Eri dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:  Karantina Jatim Tuntaskan 2 Kasus P-21 Pelanggaran Lalu Lintas Hewan

Jam malam ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, anak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu.

Adapun pengecualian yang diatur dalam surat edaran ini antara lain, anak yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau penanggung jawab.

“Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” jelasnya.

Eri juga menegaskan, selama jam malam, anak tidak dibenarkan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan, terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada tindak kriminalitas, atau bergabung dengan komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja seperti Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dan sejenisnya.

“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” tegasnya.

Baca Juga:  Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas

Bagi anak yang melanggar aturan ini, Pemkot Surabaya akan menerapkan pendekatan persuasif dan edukatif terlebih dahulu. Selanjutnya, dilakukan pembinaan oleh petugas terkait yang melibatkan orang tua atau penanggung jawab.

Sanksi lain mencakup kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Jika ditemukan kasus khusus, penanganan akan dikoordinasikan dengan Kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait.

“Orang tua atau penanggung jawab yang anaknya melanggar juga akan dikenai sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua, serta akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat, dan Unsur Kelurahan/Kecamatan,” jelasnya.

Dalam mendukung pelaksanaan jam malam ini, Pemkot Surabaya mengimbau semua elemen masyarakat turut berperan aktif, termasuk menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) atau Jogo Tonggo Suroboyo di tiap wilayah.

Sementara itu, orang tua atau penanggung jawab juga wajib berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat. Yakni, bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur cepat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 8 Pelaku Curas Jalan Karah Surabaya, 6 Masih DPO

“Mereka juga wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan jam malam, serta mencari tahu keberadaan anak jika berada di luar jangkauan pengawasan,” tambah Eri.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga mengharapkan orang tua memberi edukasi kepada anak tentang bahaya kenakalan remaja, pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, serta kekerasan dalam bentuk apapun.

“Menerapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga untuk meningkatkan komunikasi, kehangatan, kesehatan jiwa, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” katanya.

Tokoh agama, pemuda, dan masyarakat juga diimbau terlibat dalam pengawasan dan pembinaan ramah anak di lingkungannya. Pemerintah daerah bersama seluruh stakeholder terkait bertanggung jawab untuk sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan ini secara berkala.

“Dengan sinergi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi penerus Surabaya,” pungkas Eri. (*/Pr/C1)

Bagikan:
Tag:Eri CahyadiJam Malam AnakJam Malam SurabayaPemkot SurabayaPerlindungan AnakSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dna/BI
Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya
Jumat, 12 Des 2025
Ketua PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Kongres Asprov PSSI Jatim Ditunda, Ini Penjelasan Ahmad Riyadh
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Dibongkar Polrestabes Surabaya
Kamis, 11 Des 2025
dok. Pemasangan jaringan Internet gratis atau Freehotspot di Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada Januari 2021 | Sumber Foto: Pemkab Merauke
2.500 Desa Ditargetkan Terhubung Internet pada 2026
Kamis, 11 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

Siklon Tropis Meningkat, Pakar ITS Minta Kesiapsiagaan Diperkuat

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

Berita Lainnya:

Polrestabes Surabaya melakukan pemusnahan terhadap 527 knalpot brong hasil penindakan selama tahun 2024 | Foto: Ariandi K/BI

Polrestabes Surabaya Musnahkan 15 Kg Sabu hingga 527 Knalpot Brong

Senin, 30 Des 2024
Gedung kantor DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso No 18-22 Surabaya, Jawa Timur | dok/foto: Bicaraindonesia.id

Pimpinan DPRD Surabaya Pertanyakan Objektivitas Penilaian Smart City versi IMD

Senin, 29 Mei 2023
Ungkap kasus kriminal selama "Operasi Sikat Semeru 2024" dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (21/6/2024) | Foto: Ariandi/BI

Polres Tanjung Perak Ungkap 15 Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2024

Jumat, 21 Jun 2024
Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional WR Soepratman di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/10/2025) | Foto: dok. Dispora Jatim

Peringati Sumpah Pemuda, Pemprov Jatim Gelar Ziarah Makam WR Soepratman

Minggu, 26 Okt 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?