Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Salah satu penerima bantuan pangan beras tahun 2025 | Sumber Foto: NFA
    Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga
    Selasa, 15 Jul 2025
    dok. Pemeriksaan kesehatan gratis bagi pelajar sekolah | Sumber Foto: Kemenkes
    Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden
    Selasa, 15 Jul 2025
    dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
    Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
    Jumat, 11 Jul 2025
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Yt/TVR Parlemen
    DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen
    Jumat, 11 Jul 2025
    dok. Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji
    Rabu, 9 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polisi Ungkap Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, Dua Tersangka Ditangkap
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polisi Ungkap Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, Dua Tersangka Ditangkap

Dimas AP Laporan: Dimas AP Senin, 16 Jun 2025
Share
2 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus grup Facebook 'Gay Khusus Surabaya' di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (16/6/2025) | Foto: Dimas AP/Ist
Konferensi pers ungkap kasus grup Facebook 'Gay Khusus Surabaya' di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (16/6/2025) | Foto: Dimas AP/Ist
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polisi berhasil membongkar aktivitas grup Facebook bernama “Gay Khusus Surabaya” yang selama ini cukup meresahkan warga, khususnya di Kota Surabaya.

Unit Cyber Crime Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka, MFK (24) sebagai admin grup, dan GR (36) salah seorang anggota aktif. Kedua tersangka diamankan pada Minggu (15/6/2025).

Grup Facebook tersebut diketahui sudah berdiri sejak Maret 2021 dan memiliki 4.516 anggota. MFK, warga Dupak Magersari, berperan sebagai admin yang memfasilitasi serta mempermudah para anggota dalam mencari pasangan.

Baca Juga:  Surabaya Pilot Project Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

Sementara itu, GR, warga Pakis Sidorejo, aktif mengunggah konten pornografi disertai nomor telepon untuk tujuan serupa.

“Motifnya ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses profiling akun grup Facebook tersebut.

Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti berupa handphone dan sejumlah video pornografi dari tangan tersangka.

“Akun ini telah mengunggah ribuan film porno sesama jenis dan kata-kata yang memancing birahi,” terangnya.

Baca Juga:  Viral! KAI Kutuk Aksi Vandalisme Pelemparan KA Sancaka

Saat dimintai keterangan terkait perannya, MFK mengaku hanya memfasilitasi para anggota grup. “Saya hanya admin, Pak. Membantu anggota grup saja,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008.

Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. ***

Baca Juga:  KAI Daop 8 Surabaya Dampingi Perawatan Korban Pelemparan Batu

Laporan: Dimas AP
Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Berita SurabayaGrup FacebookGrup GayGrup Gay SurabayaKejahatan SiberPolres Tanjung PerakSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Salah satu penerima bantuan pangan beras tahun 2025 | Sumber Foto: NFA
Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga
Selasa, 15 Jul 2025
dok. Pemeriksaan kesehatan gratis bagi pelajar sekolah | Sumber Foto: Kemenkes
Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden
Selasa, 15 Jul 2025
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, membagikan helm gratis kepada salah satu pengendara motor | Sumber Foto: Hum-Res
Polisi Bagikan Helm Gratis di Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025
Selasa, 15 Jul 2025
Ilustrasi logo Muskomwil IV ke-13 APEKSI di Kota Kediri | Sumber Foto: Pemkot Kediri
Muskomwil IV ke-13 APEKSI Siap Digelar di Kota Kediri
Senin, 14 Jul 2025
Ilustrasi penangkapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto
Senin, 14 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pantai Bulbul Berpotensi Jadi Ikon Wisata Baru Danau Toba

Hasil Survei: Pemerintahan Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik 81,2%

Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji

Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli dan Bagi Sembako di Puncak Papua Tengah

Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri

DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen

Satgas Damai Cartenz Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati di Puncak

Berita Lainnya:

Tersangka bersama sejumlah barang bukti saat diamankan di Saresnarkoba Polrestabes Surabaya | Foto: Ark/Res/Istimewa

Kurir Narkoba di Kebraon Surabaya Ditangkap, Polisi Sita 109 Gram Sabu

Jumat, 6 Des 2024
Tangkapan layar insiden kebakaran JPO Pemuda Surabaya yang beredar di media sosial pada Sabtu (5/10/2024).

JPO Surabaya Kerap Jadi Sasaran Vandalisme, Pengelola Minta Warga Peduli

Rabu, 9 Okt 2024
Apel pasukan gabungan yang digelar di Mapolda Jawa Timur, Kamis 9 November 2023 | dok/foto: Humas Polri

Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Amankan Piala Dunia U17

Kamis, 9 Nov 2023
Puluhan orang saat dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Surabaya | Foto: dok. Satpol PP Surabaya

Pesta Miras di Bawah Jembatan Suramadu, Puluhan Orang Diamankan

Senin, 3 Feb 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account