Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
    Rabu, 21 Mei 2025
    Ilustrasi Judi Online | Sumber Foto: PPATK
    PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant
    Senin, 19 Mei 2025
    Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). | Sumber Foto: DPR RI
    PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel
    Sabtu, 17 Mei 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rakernis Baharkam dan Korbrimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Polri Kawal Pertumbuhan Ekonomi dengan Basmi Aksi Premanisme di Indonesia
    Kamis, 15 Mei 2025
    Presiden RI Prabowo Subianto, menyambut kedatangan PM Albanese dalam upacara penyambutan di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis
    Kamis, 15 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: KKP Tegaskan Larangan Privatisasi Pantai
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Wisata

KKP Tegaskan Larangan Privatisasi Pantai

Redaktur Laporan: Redaktur Minggu, 20 Apr 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi panorama Pantai Labuan Bajo (dok. KKP)
Ilustrasi panorama Pantai Labuan Bajo (dok. KKP)

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tidak boleh melakukan privatisasi pantai.

KKP mengingatkan, akses masyarakat ke pantai harus tetap terbuka dan tidak boleh dihalangi oleh kepentingan bisnis.

Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) ditegaskan bukan sebagai dokumen kepemilikan. Dokumen ini hanya merupakan izin dasar bagi pemrakarsa untuk melakukan kegiatan menetap di ruang laut secara legal dalam periode tertentu.

“Larangan mengakses pantai seperti di Labuan Bajo itu seharusnya tidak boleh terjadi karena laut merupakan common property. Kami sudah coba jembatani persoalan tersebut,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Sebagai respons atas persoalan tersebut, KKP belum lama ini memanggil perwakilan dari enam penginapan mewah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Termasuk di antaranya pengelola resort yang sempat viral karena dituding melarang warga mengakses Pantai Binongko.

Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali duduk persoalan serta menyosialisasikan kebijakan KKPRL kepada para pemrakarsa. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan izin yang berujung pada privatisasi ruang laut.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan menyampaikan bahwa seluruh penginapan tersebut telah memiliki KKPRL. Namun, setelah memperoleh izin, para pemrakarsa wajib memenuhi sedikitnya 16 kewajiban.

“Di antaranya harus memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, memberikan akses untuk nelayan kecil yang sudah rutin melintas,” jelas Fajar.

Selain itu, para pemegang izin juga diwajibkan menghormati kepentingan pihak lain yang berada di sekitar lokasi usaha, tidak menimbulkan konflik sosial, dan menyerahkan laporan kegiatan secara berkala setiap tahun.

“Jadi setelah mendapat dokumen KKPRL tidak selesai begitu saja. Kewajiban ini penting sebagai upaya kami memastikan bahwa kegiatan di ruang laut yang dilakukan tidak menimbulkan konflik sosial serta tidak mengancam ekosistem kelautan dan perikanan,” tegasnya.

KKP juga meminta masyarakat agar turut menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal. Usaha yang dikelola dengan perizinan resmi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru. (*/Pr/B1)

Bagikan:
Tag:Akses Pantai PublikIzin KKPRLKKPLabuan BajoLaut IndonesiaPrivatisasi PantaiRuang Laut Indonesia
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/5/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Kedinding Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Puji TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kepri
Kamis, 22 Mei 2025
Konferensi pers ungkap kasus LPG Oplosan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Elpiji Oplosan di Jakarta
Kamis, 22 Mei 2025
Bicara Foto: Tanam Terumbu Karang di Banyuwangi
Kamis, 22 Mei 2025
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
Rabu, 21 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant

Kontak Tembak dengan KKB, Dua Personel Damai Cartenz Gugur di Papua

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Bawa Sabu di Laut Bali

Penyelundupan 10.647 Ekor Kuda Laut Kering Berhasil Digagalkan

PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu dan Kokain Senilai Rp7 Triliun

Call Center 110 Gratis, Warga Diminta Aktif Lapor Aksi Premanisme

Berita Lainnya:

dok. Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 15 mengamankan kapal berbendera asing yang melakukan praktik illegal fishing di wilayah Laut Sulawesi pada Rabu (22/11/2023) | Foto: dok. KKP

KKP Selamatkan Rp3,1 Triliun Kerugian Negara dari Illegal Fishing

Kamis, 8 Agu 2024
Ilustrasi Kapal Perikanan | Foto: dok. Hum KKP

KKP Catat Perizinan Berusaha Aktif Kapal Perikanan 14.386 Unit

Jumat, 11 Okt 2024
Ilustrasi: Penanaman bibit mangrove | source: pixabay

Indonesia Desak Internasional Lindungi Ekosistem Karbon Biru

Minggu, 25 Jun 2023
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan komoditas perikanan impor | dok/foto: Istimewa

KKP Segel 20 Ton Ikan Impor di Batam

Sabtu, 10 Jun 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account