BicaraIndonesia.id, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 110 kasus peredaran narkotika dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025. Operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp10,9 miliar.
Ungkap kasus ini dipaparkan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (24/2/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dari 110 kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangani 84 kasus, sedangkan 25 kasus lainnya ditangani oleh Polsek jajaran.
“Kami telah mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” ujar Christian Tobing dalam pernyataan pernyataan persnya dikutip pada Selasa (25/2/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah peredaran narkoba menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube.
Kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka di sebuah rumah di kawasan Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.
Keempat tersangka, yakni AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25), memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. AC bertindak sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba serta DSB sebagai operator lapangan
Sementara NNA, istri siri seorang bandar berinisial R (DPO), bertugas mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, serta sejumlah alat transaksi, termasuk buku rekening dan ponsel.
“Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik,” ungkap Christian Tobing.
Kasus besar lainnya terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian. Dimana polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu dengan total berat 115,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah plastik klip kosong.
Menurut hasil interogasi, DFJ mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO). Ia berperan sebagai perantara yang menerima barang dan meletakkannya di lokasi tertentu untuk diambil oleh pelanggan atau kurir lain.
“Tersangka sudah beberapa kali meranjau sabu dengan imbalan Rp25 ribu per titik. Namun, kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang karena keburu kami tangkap,” kata Christian Tobing.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Langkah pencegahan juga dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan stakeholder terkait sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” tutupnya. (*/Hms/C1)