Bicaraindonesia.id, Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan tindakan karantina terhadap impor sapi bakalan dari Australia.
Proses ini melibatkan pengasingan dan pengamatan selama kurang lebih 14 hari sejak kedatangan sapi di Indonesia.
Sapi-sapi tersebut tidak diperbolehkan keluar atau didistribusikan sebelum masa karantina selesai.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Barantin Sahat M Panggabean, saat meninjau Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Tangerang, Banten, Selasa 7 Januari 2025.
Menurut Sahat, tindakan karantina dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh, mencakup tahapan pre border, at border, dan post border.
“Ini kita lakukan semua sama ya, intinya kita lakukan tindakan karantina untuk memastikan ternak tersebut sehat, tidak ada penyakitnya, misalnya PMK dan LSD,” jelas Sahat dalam siaran tertulisnya dikutip pada Kamis 9 Januari 2025.
Selain itu, seluruh sapi impor juga divaksinasi dan menerapkan biosekuriti ketat di IKH.
Data Barantin menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat pemasukan 487.452 ekor sapi bakalan dari Australia.
Sapi ini masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Panjang (Lampung), Pelabuhan Belawan (Sumatera Utara), dan Pelabuhan Tanjung Perak (Jawa Timur), tanpa ada laporan kasus penyakit seperti PMK.
Sahat menambahkan bahwa tindakan karantina pre border dilakukan di Australia sejak pertengahan 2024. Langkah ini memastikan hewan berasal dari daerah bebas penyakit, dipelihara sesuai standar kesehatan, dan melewati analisis risiko mendalam.
“Hewan hidup, seperti sapi ini, merupakan media pembawa risiko tinggi, jadi tindakan karantinanya juga perlu analisis risiko yang baik agar terjaga ketertelusurannya,” katanya.
Sahat juga mengapresiasi pelaku usaha penggemukan sapi (feedloter) yang melakukan vaksinasi gratis di sekitar lingkungan IKH. Upaya ini mencakup area sekitar 3-5 kilometer dari instalasi karantina.
Sahat menyatakan bahwa Barantin mendukung Program Makan Bergizi dengan menjaga pasokan daging sebagai sumber protein.
“Kita pastikan sumber pangan yang diberikan kepada masyarakat aman dan sehat. Jika ada yang terdeteksi sakit, maka akan dilakukan tindakan karantina pemusnahan,” ujar Sahat.
Deputi Bidang Karantina Hewan, Sriyanto, menjelaskan bahwa proses karantina di tempat pemasukan (at border) meliputi pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik di pelabuhan, serta pengasingan dan pengamatan di IKH.
Proses ini juga mencakup pengambilan darah dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kesehatan sapi.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, Amir Hasanuddin menyebutkan bahwa pada awal Januari 2025, terdapat 2.797 ekor sapi dari Australia yang sedang dikarantina. Dari jumlah tersebut, 117 sampel darah diambil untuk diperiksa di laboratorium. (*/Sp/A1)